BeritaKriminalitas

Pelaku Kasus Perlindungan Anak Berinisial IMWU Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

×

Pelaku Kasus Perlindungan Anak Berinisial IMWU Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Penunjukan barang bukti. Foto-Getty/TN
Penunjukan barang bukti. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Terduga pelaku perlindungan anak di Merauke inisial IMWU terancam penjara 15 tahun penjara atas perbuatan bejatnya itu.

Kasus ini diusut setelah ada laporan ke Polres Merauke per tanggal 19 Maret 2024 bahwa telah terjadi kasus perlindungan anak oleh pelaku IMWU, terhadap korban APR (12 tahun).

Bermula, pelaku sering bertemu dengan korban di salah satu depot air galon, lalu menjalin hubungan hingga pacaran. Beberapa hari kemudian terduga pelaku mengajak korban datang ke kos rumah teman di Jalan Ternate dan ketika korban datang di kos yang dalam kondisi sepi pelaku melakukan aksinya.

“Hingga akhirnya terjadi hal yang tidak seharusnya terjadi. Usai itu korban diajak pulang tapi tidak diantar sampai rumah namun diturunkan di jalan masih jauh dari rumah korban. Selang beberapa hari kemudian, pelaku sering hubungi korban lewat WA. Korban diajak lagi dengan modus korban keluar bawa barang ke rumah pelaku. Dan kemudian keduanya kembali melakukan hubungan terlarang,” ujar Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung didampingi KAUR Reskrim, IPDA Sewang di ruang data polres setempat, Rabu (20/3/2024).

Atas kejadian ini, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

5380
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan perbuatan terlarang baik dengannya atau dengan orang lain diancam pidana 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta dena Rp 5.000.000.000.

Perlu diketahui, kasus perlindungan anak terkuak ketika kaka korban melihat ada tanda merah di leher korban yakni adiknya, lalu ditanyakan penyebabnya. Merasa ketakutan, korban menceritakan secara jujur ke kakaknya.

Sontak menimbulkan amarah sang kakak hingga mendatangi Polres Merauke untuk memproses pelaku. Atas laporan itu, langsung ditindaklanjuti polisi dengan mengamankan pelaku dan barang bukti.