Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Wakil Ketua 1 DAP Wilayah lll Doberai Sorsel Minta KPU Tunda PSU

×

Wakil Ketua 1 DAP Wilayah lll Doberai Sorsel Minta KPU Tunda PSU

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua 1 DAP Wilayah lll Doberai Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat Daya, George Ronald Kondjol, Foto IST/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, TEMINABUAN – Pelaksanaan Pemungumutan
Suara pada pemilihan DPRD Kabupaten Sorong Selatan, DPRD Provinsi Papua Barat Daya, DPR RI, DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden Daerah Pemilihan (Dapil) 1Distrik Teminabuan telah usai dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024.

Meski telah dilaksanakan, namun sejumlah peserta pemilu atau calon legislatif masing-masing belum puas dengan perolehan hasil di sejumlah TPS. Disinyalir pelaksanaan pesta lima tahunan di daerah itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Example 300x600

Wakil Ketua 1 DAP Wilayah lll Doberai Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat Daya, George Ronald Kondjol meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisioner KPU Kabupaten Sorong Selatan segera membatalkan Surat Keputusan tetang PSU tertanggal 18 Februari 2024.

Dikatakannya berdasarkan surat Bawaslu kepada KPU hanya menyebut 3 TPS yaitu TPS 001 dan TPS 003 Kampung Namro Distrik Teminabuan serta TPS 001 Kampung Wandum Distrik Fkour untuk melaksanakan Pengumutan Suara Ulang (PSU) hanya untuk DPD RI Provinsi Papua Barat Daya dan DPR RI, sedangkan DPRD Kabupaten dan Provinsi tidak disebutkan dalam surat KPU Tersebut.

Ditegaskanya, pelanggaran yang terjadi di sejumlah TPS justru terjadi manipulasi suara calon DPRD tingkat Kabupaten dan Provinsi yang diduga dilakukan oleh KPPS.

Dia juga mempertanyakan terkait dengan pernyataan Bawaslu yg sebelumnya telah menyampaikan bahwa terdapat 6 TPS yang akan melaksanakan PSU, yang mana berbeda dengan surat KPU yang menetapkan PSU hanya 3 TPS.

“Kami melihat bahwa sebenarnya banyak pelanggaran yang sudah dilaporkan sejumlah partai kepada Bawaslu disertai bukti namun bawaslu tidak mengakomudirnya secara baik, ini sesuatu hal yang keliru dan kami meminta agar Bawaslu dan KPU dapat menunda PSU untuk meninjau kembali suratnya tentang pelaksanaan PSU dimaksud” tegasnya.

Dikatakannya Bawaslu dan KPU harus menyikapi hal ini secara baik, jika tidak maka akan menimbulkan konflik antara caleg OAP dengan Caleg non OAP bahkan OAP dengan caleg Non OAP.

Menindaklanjuti persoalan ini, Wakil Ketua 1 Dap Wilayah lll Doberai Sorong Selatan mengatakan pihaknya telah menyurati kepada pihak kepolisian untuk memberikan ijin kepada DAP bersama seluruh caleg dan pendukungnya dapat melaksanakan aksi protes di kantor Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan pada Senin 19 Februari 2024.

Kata dia, Apabila permintaan kami tidak diterima Bawaslu dan KPU maka kami akan menurunkan masa yang lebih besar lagi serta menutup aktivitas jual beli di Teminabuan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *