KriminalitasPolitik

Tim Hukum Merah Putih JW Movement Kecam Fitnah dan Hoax di Masa Tenang

×

Tim Hukum Merah Putih JW Movement Kecam Fitnah dan Hoax di Masa Tenang

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Hukum Merah Putih JW Movement, Suhadi (kiri) mendampingi Pembina TKN Prabowo - Gibran, Jenderal TNI (Purn) Wiranto.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Beredar sebuah video yang menarasikan seseorang yang mengaku disuruh Jenderal TNI (Purn) Wiranto untuk melakukan pemukulan terhadap relawan dan petugas pengamanan di area luar pintu Barat Jakarta Internasional Stadium (JIS).

Video ini dipastikan hoax dan dinilai sebagai serangan personal terhadap Wiranto yang saat ini menjabat sebagai Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo- Gibran.

Menurut Ketua Tim Hukum Merah Putih JW Movement, Suhadi berita pemukulan itu masuk berita hoax yang dapat diancam dengan tindak pidana pasal 28 ayat 2, pasal 45 huruf A UU ITE dan pasal 14 serta 15 UU No. 1 tahun 1946. Tentang penyebaran berita bohong (Hoaks).

“Beredarnya berita hoax ini tentunya sangat di sesalkan karena seharusnya dimasa tenang tidak perlu bermanuver seperti ini, karena perbuatan seperti ini adalah perbuatan yang tidak beradab dan sangat memalukan,” ujar Suhadi dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Senin (12/2/2024).

Kata Suhadi, jika dianalisa secara jernih dipastkan video tersebut hoax, karena masih menyimpan banyak pertanyaan seperti tidak disorotnya pelaku secara jelas sebagai upaya untuk menutup-nutupi pelaku pemukulan ke khalayak.

5180
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Pertama, kenapa orang itu terutama mukanya tidak ada yang kelihatan baik dari orang-orang yang mengamankan maupun orang yang diamankan (pelaku pemukulan),” tuturnya.

“Kedua, sampai hari ini tidak ada berita orang tersebut melaporkan kejadian tersebut. Karena menurut hukum perkara penganiayaan masuk delik pidana dan melanggar pasal 170 dan 351 KUHP ,” tandanya.

Diketahui, dalam narasi yang dibuat dalam bentuk tulisan “Pelaku pemukulan terhadap relawan dan petugas pengamanan di area Luar pintu Barat JIS setelah diamankan mengaku di bayar Wiranto. Dan hal ini sejalan dengan pengakuan dari orang yang di piting, dari pertanyaan orang yang memiting “Siapa yang suruh?, tanya seseorang dan dijawab orang yang di piting, “ disuruh Jenderal “ jawabnya. Dan dijawab Jenderal Wiranto.

“Menurut hemat saya di masa tenang ini tolong jangan membuat berita berita yang tidak benar. Ayo kita jaga dimasa tenang ini dengan sikap yang saling menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa. Hormati hak semua orang dalam memilih, “ pungkas Suhadi