Bisnis

Pendapatan Premi Asuransi Jiwa 2023 Capai Rp177 Triliun, Permintaan Unit-Linked Kian Susut

×

Pendapatan Premi Asuransi Jiwa 2023 Capai Rp177 Triliun, Permintaan Unit-Linked Kian Susut

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon didampingi Ketua Bidang Literasi dan Perlindungan Konsumen AAJI, Freddy Thamrin dan Rahmat Syukri saat pemaparan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Full Year 2023 di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pendapatan premi perusahaan asuransi jiwa Indonesia pada tahun 2023 mencapai Rp177,66 triliun. Nilai ini menyusut 7,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, 2022. 

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon mengatakan bahwa penurunan pendapatan premi berasal dari produk unit-linked yang merosot 22,6% secara tahunan (year-on-year/yoy). Premi produk asuransi yang digabungkan dengan investasi ini turun dari Rp110,23 triliun menjadi Rp85,33 triliun pada 2023. 

“Meski menurun dibandingkan dengan tahun 2022, produk asuransi jiwa unit-linked masih menunjukkan pertumbuhan. Sampai akhir tahun 2023, premi dari produk asuransi jiwa unit link mencapai Rp85,33 triliun,” kata Budi saat memaparkan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Full Year 2023 di Jakarta, Selasa (27/2/2024). 

Meski demikian, keinginan masyarakat memiliki produk asuransi masih kuat. Produk asuransi jiwa tradisional masih mendominasi pendapatan premi dengan total perolehan sebesar Rp92,33 triliun atau naik 14,1% dibandingkan dengan tahun 2022. 

Budi menuturkan bahwa premi unit-linked berkontribusi 48% dari total pendapatan premi industri pada 2023. Sedangkan premi tradisional berkontribusi 52% dari total pendapatan premi industri. 2022. Sementara itu, hasil investasi menunjukkan pertumbuhan positif dengan naik 46.2% atau mencapai total Rp32,03 triliun. 

5235
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sehingga secara total setelah ditambah dengan investasi dan lainnya, total pendapatan asuransi jiwa sampai dengan akhir tahun 2023 berjumlah Rp219,70 triliun. Angka tersebut menurun tipis 2% jika dibandingkan dengan total pendapatan di tahun 

Budi mengungkapkan bahwa industri asuransi jiwa pada 2023 mencatat pencapaian positif dengan jumlah tertanggung yang mencapai 84,84 juta orang atau meningkat 0,5%. Total uang pertanggungan juga meningkat 9,9% menjadi Rp5.343,43 triliun. 

Di sisi lain, klaim asuransi kesehatan mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2023. Faktor utama pendorongnya adalah inflasi medis yang tinggi, meliputi harga fasilitas kesehatan, biaya perawatan rumah sakit termasuk biaya pelayanan, obat dan berbagai tes kesehatan. 

Adapun faktor lainnya adalah perubahan iklim ekstrim dan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang optimal. Budi menuturkan bahwa untuk mengatasi tantangan ini, industri asuransi jiwa mengambil langkah-langkah seperti meninjau kerja sama dengan rumah sakit, mengevaluasi produk dan premi berdasarkan pengalaman klaim, serta memfasilitasi diskusi antar perusahaan anggota AAJI. 

Di samping itu, industri asuransi jiwa juga mendukung langkah OJK yang telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memperkuat ekosistem kesehatan melalui produk dan layanan asuransi kesehatan yang berkualitas. 

Di tempat yang sama, Ketua Bidang Literasi dan Perlindungan Konsumen AAJI, Freddy Thamrin mengatakan bahwa sepanjang 2023 industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim sebesar Rp162.75 triliun. 

Freddy menyampaikan bahwa jumlah tersebut tercatat menurun 6,8% dibandingkan dengan pembayaran klaim di tahun 2022. Sampai dengan akhir 2023, AAJI mencatat industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim sebesar Rp162,75 triliun kepada lebih dari 10 juta penerima manfaat. 

“Kami mencatat terjadi tren penurunan pembayaran pada beberapa jenis klaim, seperti klaim akhir kontrak, klaim meninggal dunia, klaim penebusan polis (surrender) serta klaim penarikan sebagian (partial withdrawal),” ungkapnya.