BeritaHukum

Tertipu Miliaran Rupiah, Oknum Polisi Dipolisikan

×

Tertipu Miliaran Rupiah, Oknum Polisi Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Efendi selaku kuasa hukum mendampingi Rafi Fauzan Aksal saat memberi keterangan pers kepada awak media di salah satu Cafe di Kota Sorong, Selasa (27/2/2024)
Efendi selaku kuasa hukum mendampingi Rafi Fauzan Aksal saat memberi keterangan pers kepada awak media di salah satu Cafe di Kota Sorong, Selasa (27/2/2024)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Rafi Fauzan Aksal tampak lesu saat duduk didampingi kuasa hukumnya, Efendi ketika ditemui awak media di salah satu kafe di Kota Sorong, Selasa (27/2/2024).

Rafi menurut penuturan Efendi selaku kuasa hukum menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi berinisial D. Tak tanggung – tanggung kerugian yang diderita oleh Rafi Fauzan hampir mencapai 2 Miliar Rupiah.

Untuk itulah, Senin (27/6/2024), Efendi mendampingi Rafi Fauzan membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sorong Kota.

Efendi lantas menceritakan duduk awal mula penipuan dan penggelapan yang diderita oleh Rafi Fauzan. Awal mulanya, Efendi katakan menjual rumah berbentuk kos – kosan di Jalan Cilosari Kampung Baru Kota Sorong. Kliennya tentu tertarik dengan postingan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial D di salah satu media sosial.

“Klien kami ini tertarik, lalu menelpon pihak yang memasarkan jual beli rumah di media sosial. Setelah menelepon dan membuat janji pertemuan, klien kami dan oknum polisi berinisial D lalu bertemu di lokasi rumah, ” kata Efendi bercerita.

5215
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Dalam pertemuan itu, Efendi sampaikan tentu terjadi penawaran harga. Dimana awal mulai oknum berinisial D membuka harga 1,5 Miliar Rupiah. Lalu terjadi tawar menawar hingga akhirnya deal di penawaran harga 1,2 Miliar Rupiah.

Selain itu ternyata, lanjut Efendi, diketahui bahwa masih ada tunggakan atas rumah tersebut di bank BRI.

“Nah klien kami, lantas membayar DP sebesar 460 juta Rupiah melalui auto debit pada nomor rekening dengan proses pembayaran cicilan, ” ungkap Efendi.

Dalam perjanjian pertama, Efendi tuturkan ditransfer ke rekening milik oknum polisi, namun berjalan dua bulan, selanjutnya si oknum polisi ini mengatakan bahwa jangan ditransfer lagi ke auto debit itu. Namun ke rekening miliknya saja.

“Kata si oknum ini, ditransfer lah ke rekening si oknum ini, sudah berjalan 7 bulan. Lalu klien kami ini, kaget kok tiba – tiba ada peringatan dari bank,” kata Efendi.

Peringatan dari bank tersebut sambung Efendi berisi pemberitahuan bahwa rumah yang telah dibeli dari oknum polisi mau dilelang.

“Nah setelah ditelusuri ternyata uang yang ditransfer selama 7 bulan itu,tidak disetorkan menjadi uang cicilan. Hal tersebut dibenarkan pula setelah dikonfirmasi kepada oknum polisi, ” ujar Efendi.

Selaku kuasa hukum Rafi Fauzan, Efendi lalu memberikan surat somasi pertama kepada oknum polisi berinisial D untuk menanyakan terkait uang yang ditipu atau digelapkan.

Sempat dilakukan pertemuan bersama oknum polisi D untuk mencari solusi. Kliennya, Efendi ucapkan memilih untuk melakukan penebusan atas anggunan rumah yang masih tertunggak di Bank BRI senilai 800 juta.

“Klien kami lalu mendapat dana talangan dari kakaknya. Uang senilai 800 juta Rupiah tersebut sudah ditransfer ke bank, ” ucap Efendi.

Usai pembayaran kliennya hendak melakukan pengambilan sertifikat hak milik, namun oknum polisi meminta pihak bank untuk tidak boleh melakukan menyerahkan sertifikat kepada kliennya.

Alasan oknum polisi kepada pihak bank, bahwa kliennya harus memberikan pinjaman sebesar Rp 300 juta kepada oknum polisi berinisial D.

“Jadi oknum polisi itu bilang kepada pihak bank, boleh dikasih sertifikat tetapi klien kami harus memberikan pinjaman 300 juta, ” kata Efendi.

Akhir sertifikat tak kunjung diberikan dan waktu pun berlalu, hingga pihak bank memberikan surat pemberitahuan agar kliennya segera mengosongkan rumah tersebut.

“Setelah surat pemberitahuan klien kami terima. Tiga hari kemudian datang beberapa orang yang kami duga preman melakukan penyerobotan di rumah tersebut. Dan kami sudah melaporkan aksi keributan yang dilakukan di rumah klien kami ke Polsek Sorong Barat, ” tutur Efendi.

Untuk rincian kerugian yang dialami Rafi Fauzan, Efendi rincikan, kerugian material uang DP sebesar Rp 460 juta, kemudian pembayaran cicilan yang digelapkan oknum polisi berinisial D yakni uang sebesar 90 juta Rupiah dari pembayaran cicilan per bulan 15 juta selama 7 bulan.

“Kalau dihitung secara keseluruhan disertai dengan renovasi yang telah dilakukan klien kami, jumlah kerugian yang dialami klien kami sekitar 1,9 miliar Rupiah, ” kata Efendi menegaskan.

Awal mulanya rumah ini, ada sebanyak 4 kamar kos – kosan, Efendi ungkapkan, kliennya telah membangun dari 4 kamar menjadi 13 kamar dilantai I, untuk lantai II kamar kos – kosan sudah terbangun sekitar 60 persen.
Sungguh ironi lagi kata Efendi , setalah pihaknya tahu, nilai lelang atas bangunan tersebut oleh pihak bank sebesar 600 juta Rupiah lebih. Padahal kliennya membeli senilai 1,2 miliar Rupiah.

“Untuk upaya hukum, selain laporan polisi, kami juga akan melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Sorong, ” tutup Efendi.