Daerah

KPK Masih Terus Periksa Saksi-saksi Dugaan Suap Pengadaan Proyek di Maluku Utara

×

KPK Masih Terus Periksa Saksi-saksi Dugaan Suap Pengadaan Proyek di Maluku Utara

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK RI Jakarta, Foto IST/TN

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemerikasaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara (Malut).

Pada awal pekan ini, Senin (12/2/2024), KPK menjadwalkan memeriksa Kepala BKD Provinsi Maluku Utara, Miftah Baay, PNS Pemprov Maluku Utara, Idrus Assagaf, Staf Honorer Dinas PUPR, Jusman Adam (Jusman), serta dua pihak swasta, Hengky Go dan Irfan Hasnudin.

Pekan lalu, Dua pihak swasta Lucky Rajapati dan Sandi Blongkod mangkir. “Kedua saksi tidak hadir, dan kembali dijadwalkan ulang,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (12/2/2024).

Diketahui, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Sementara itu, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

5204
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.