Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPemerintahan

Gubernur Musa’ad Sebut Penunjukan Pj Bupati Sorong Dilakukan Setelah Pemilu

×

Gubernur Musa’ad Sebut Penunjukan Pj Bupati Sorong Dilakukan Setelah Pemilu

Sebarkan artikel ini
Foto bersama Pj. Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad dengan ASN Kabupaten Sorong usai Rakor. (Foto: Mega/TN).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad mengungkapkan bahwa penunjukan Pj Bupati Sorong akan dilakukan setelah Pemilu.

Sebelumnya, Pj. Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong, Clif Agus Yapsenang sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sorong, yang dikarenakan Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso terjerat kasus korupsi.

Example 300x600

” Pj. Bupati Sorong kita sudah usulkan, kemudian kemarin saya sudah konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), nantinya sesudah Pemilu ini akan segera diputuskan siapa yang akan ditunjuk,”ungkap Musa’ad, usai melakukan rapat koordinasi bersama ASN di Aimas Convention Center (ACC), kabupaten Sorong, Senin (12/2/2024).

Musa’ad menjelaskan, penunjukan Pj. Bupati Sorong menjadi keputusan pemerintah pusat dan dirinya hanya bisa mengusulkan. Oleh karena itu ia meminta agar semua pihak bersabar sampai selesai Pemilu.

“Jadi sabar, tunggu beberapa saat lagi. Nanti setelah Pemilu ini segera akan ada Pj definitif untuk memimpin kabupaten Sorong. Soal APBD, saya sudah memberikan ijin kepada Plh untuk melakukan pembahasan,” jelasnya.

Musa’ad juga meminta kepada DPR untuk memposisikan Plh. Bupati Sorong melakukan pembahasan APBD. Hal itu diperkuat dengan surat izin yang telah dikeluarkan.

“Plh. sudah dapat tugas itu, dan saya meminta kepada DPR untuk memposisikan Plh bupati untuk pembahasan APBD. Sudah ada surat dari saya sebagai Pj.Gubernur,”ucapnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *