TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Masyarakat Indonesia perlu mengetahui bahwa saat ini sistem kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik perpanjangan maupun SIM baru harus melampirkan rekomendasi lulus tes psikologi.
Mulai tanggal 15 Februari 2024 ini, pengurusan SIM baik kendaraan roda dua maupun roda empat di Kabupaten Merauke harus melampirkan rekomendasi lulus tes psikologi dari pihak ketiga. Untuk itu, Polda Papua telah menentukan pihak ketiga untuk menangani tes psikologi di Merauke.
Ketentuan ini berdasarkan UU RI nomor 2 tahun 2022, UU 22 tahun 2009, PP no 37 tahun 2017 dan Peraturan Kapolri no 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi bahwa pada pasal 36 Peraturan Kapolri mengatakan pengurusan SIM harus lulus tes psikologi dengan tujuan menekan kecelakaan lalu lintas.
“Kita akan pasang banner bahwa untuk pengurusan baru atau perpanjangan SIM harus mendapatkan rekomendasi lulus tes psikologi,” ujar AKP Novindriani, Rabu (21/2/2024).
Informasi sementara, bahwa harga satuan diperkirakan Rp 100 ribu per satu SIM.
Petugas Lantas Polres Merauke sudah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan terbaru pengurusan SIM tersebut.
“Memang harapannya bagi yang akan mengendarai kendaraan bermotor harus sehat secara jasmani, rohani maupun psikologi. Setelah ada surat lulus psikologi selanjutnya petugas Lantas akan melanjutkan pencetakan SIM. Kalau kita mencetak SIM tapi tidak punya lampiran surat lulus psikologi nanti kita yang dapat tegur dari Polda,” pungkas Kasat Lantas Novindriani.