TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Proses perkembangan penyidikan perkara suap Lisa Rahmat, jaksa penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung, saat masih berkutat pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi, Rabu (4/12/2024).
Jaksa penyidik selain memeriksa Lisa Rahmat sebagai tersangka, juga memeriksa pihak perusahaan money changer dan seorang anak dari tersangka Meyrizka Widjadja.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya menyampaikan, dua orang saksi yang diperiksa tersebut adalah PW selaku Direktur PT Golden Trimulia Valasindo. Dan saksi kedua adalah FRT selaku anak dari tersangka Meyrizka Widjadja.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur atas nama tersangka MW.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli dalam siaran persnya.
Sebagaimana diketahui, Kuasa Hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas kliennya.
Selain Lisa Rahmat penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus juga menetapkan Meyrizka Widjadja sebagai tersangka. Sebab, ia yang menjadi otak suap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang mengadili anaknya sehingga pengadilan menjatuhkan vonis bebas. Tiga hakim itu, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo telah menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung. ***