Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Satres Narkoba Polres Raja Ampat Ringkus Dua Pemuda Pemilik Ganja 950 Gram di Kota Sorong

×

Satres Narkoba Polres Raja Ampat Ringkus Dua Pemuda Pemilik Ganja 950 Gram di Kota Sorong

Sebarkan artikel ini
Kedua terduga kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 950 gram, yang berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Raja Ampat, Foto IST/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Raja Ampat berhasil meringkus dua pemuda DA dan AB diduga sebagai pemilik narkoba jenis ganja seberat 950 gram di Gudang JNE Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

Kapolres Raja Ampat, AKBP Edwin Parsaoran, S.I.K,. M.I.K kepada media ini, Sabtu (6/12/2024) melalui pesan whatsApp membenarkan Satres Narkoba setempat telah mengamankan dua orang laki-laki AD dan AB diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis ganja.

Example 300x600

Pucuk Pimpinan Polres Raja Ampat itu menjelaslan kronologisnya dimana pada hari kamis Tanggal 4 Januari 2024, Anggota Satnarkoba memperoleh informasi dari informan jika akan ada pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa layanan pengiriman barang JNE dari Jayapura tujuan Sorong.

Setelah melakukan kordianasi bersama jasa pengiriman JNE, sesuai data dari informan, di peroleh data bahwa barang yang dikirim dari Jayapura sudah tiba dan berada di gudang JNE dengan menggunakan layanan pengiriman express 1 hari sampai tujuan.

Kata Kapolres Raja Ampat. Kepala Satuan Reserce Narkoba Ipda Bhakti Heriawan, S.Tr.K berkordinasi dengan dirinya sebagai pimpinan untuk menuju ke lokasi seusai memastikan kebenaran informasi bahwa barang haram tersebut telah tiba digudang JNE Kota Sorong guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sesampainya di lokasi, Kasat Narkoba Polres Raja Ampat, Ipda Bhakti Heriawan S.Tr.K mengarahkan cara bertindak kepada anggotanya kemudian anggota menunggu kedatangan terduga pemilik paket tersebut untuk mengambil barang kiriman.

Tidak menunggu waktu lama sekitar 16.30 WIT, datang 2 orang terduga pemilik paket dengan inisial DA dan AB mengambil paketnya, kemudian anggota narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba dan KBO Narkoba melakukan penangkapan dan melakukan penggeladahan, serta memeriksa isi paket, setelah dibuka isi paket oleh terduga didapati 4 (empat) paket besar yang terbungkus didalam plastik bening yang diduga narkotika jenis ganja, setelah dilakukan penimbangan awal berjumlah 950 (sembilan ratus lima puluh) gram.

Kapolres Raja Ampat mengatakan kedua terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka dijerat dengan penyalahgunaan narkotika golongan I berupa tanaman yang diduga jenis daun ganja kering sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” beber Kapolres Raja Ampat.

AKBP Edwin Parsaoran menyebut kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus tahun 2023 dimana Polres Raja Ampat pada bulan Maret 2023 berhasil mengungkap peredaran ganja seberat 1154 gram dengan tersangka inisial CH di daerah KM 7 Gunung Kota Sorong, dua kasus ini dikirim oleh orang yang sama dari Jayapura dengan inisial BR.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *