Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Hasil Pemeriksaan BPK RI, Ririmasse: Ada 30 Temuan

×

Hasil Pemeriksaan BPK RI, Ririmasse: Ada 30 Temuan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Kota Ambon yang juga Pengguna Anggaran (PA), Agus Ririmasse. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK-RI Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Ini merujuk pada laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang telah dirilis oleh BPK RI tanggal 12 Januari 2024 lalu.

Demikian disampaikan, Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon yang juga Pengguna Anggaran (PA), Agus Ririmasse kepada wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (24/1/2024).

Example 300x600

“Selaku Sekkot dan juga sebagai Koordinator Pengelola Keuangan pada Pemerintah Kota Ambon, dan juga pengguna anggaran pada SKPD Sekretariat Kota Ambon, maka saya perlu menyampaikan hal ini kepada publik, sehingga publik mengetahui dan tidak menjadi penafsiran yang miring atau negatif, terkait penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pengelolaan keuangan di kota ini,” kata Ririmasse.

Dirincikan, temuan dalam hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku atas Laporan Keuangan Pemkot Tahun Anggaran 2022 dan 2023 berjumlah 30 temuan, serta 83 rekomendasi.

“Rekomendasi-rekomendasi ini telah kami tindaklanjuti, diantaranya ada 23 temuan yang sudah ditindaklanjuti, sesuai dengan rekomendasi. Berikutnya 25 temuan yang belum sesuai sudah diselesaikan, termasuk temuan belanja modal tahun anggaran 2023, yang dalam proses penyelesaian,” beber Ririmasse.

Untuk tindak lanjut 25 temuan yang belum sesuai dan masih dalam proses oleh Inspektorat Kota Ambon, sesuai hasil Pemeriksaan Khusus (Pemsus) telah dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPPM).

Ririmasse berharap dengan penjelasan ini, maka tidak ada polemik terkait dengan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, sebab telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Ambon.

Untuk itu dia mengajak semua pihak, agar dapat mengakses semua data dan informasi hasil pemeriksaan, melalui situs resmi BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, agar tidak ada lagi multi tafsir.

Pemeriksaan BPK ini, lanjut Ririmasse, menghasilkan temuan berupa laporan hasil audit, yang berisi catatan-catatan tentang kelemahan, ketidaksesuaian, atau masalah lain yang ditemukan selama proses pemeriksaan.

Selanjutnya temuan tersebut disampaikan kepada Pemkot Ambon, untuk dapat diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Dengan upaya penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Maluku tahun anggaran 2022 dan 2023, maka Pemkot Ambon berkomitmen, untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Ririmasse.

Example 300250
Example 120x600