TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Akun Tiktok @patrickpapilayaii akhirnya dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Jumat (8/12/2023). Pelapornya, yakni Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun.
Alasan Watubun melaporkan akun Tiktok ini ke kepolisian, lantaran akun Tiktok tersebut kerap menyebarkan ujaran kebencian. Terakhir, akun Tiktok ini menyebarkan fitnah terhadap Benhur George Watubun, yang notabene adalah, pejabat di daerah ini, dengan melontarkan kata-kata yang tidak sepantasnya.
Akun Tiktok ini setelah ditelusuri, ternyata adalah salah satu pegawai honorer di Biro Umum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Surat tanda terima laporan atau pengaduan nomor: STTP/126/XII/Ditreskrimsus. Pengaduan diterima oleh anggota Ditreskrimsus bernama J. Silaban.
Laporan itu tentang peristiwa pidana pencemaran nama baik pada akun tiktok @patrickpapilayaii milik Patrick. Video ujaran kebencian durasi 07.10 menit yang mencemarkan nama naik Watubun tayang pada 4 Desember 2023.
Dalam laporan itu, Watubun melalui kuasa hukum La Man, melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama Patrick, dan bukti screenshot akun tiktok Patrick.
Tindakan Patrick memantik emosi organisasi sosial dan kekerabatan. Beruntung, Benhur dapat meredam amarah warga tersebut.
“Saya memilih menempuh langkah hukum sebagai solusi untuk mencegah masyarakat yang memprotes. Sebab jika dibiarkan, maka akan menyulut solidaritas, dan bisa saja mengganggu stabilitas politik dan keamanan,” kata Watubun, saat dihubungi dari Ambon, Sabtu (9/12/2023).
Sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku dan Ketua DPD PDIP, Watubun menganggap unggahan dan komentar Patrick di akun tiktok sudah terlalu jauh masuk ke ranah pribadi.
Dampaknya, memantik solidaritas masyarakat dan juga kader PDIP di Maluku, yang akan bergerak melakukan aksi protes.
“Kita lagi dalam proses tahapan kampanye Pilpres dan Pileg, saya menempuh langkah hukum ini, untuk meminimalisir aksi protes yang berpotensi mengganggu situasi politik,” tegas dia.
Untuk itu Watubun berharap, Ditreskrimsus Polda Maluku mengambil langkah cepat memproses kasus ini, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk menciptakan stabilitas politik jelang Pemilu, saya berharap pihak kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap pelaku. Karena jika dibiarkan, pelaku akan berulang melakukan tindak pidana, dengan menyebarkan ujaran kebencian melalui sosial media,” tandas Watubun.
Untuk diketahui, beberapa video yang di posting atau diunggah di akun tiktok @patrickpapilayaii. kerap mengeluarkan ucapan tak pantas kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun dan PDIP Maluku.
NASIB PATRICK DIUJUNG TANDUK
Sementara itu, nasib Patrick Papilaya sebagai pegawai honorer di lingkup Pemprov Maluku diujung tanduk. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan baru ini resmi diteken pada 31 Oktober 2023. Salah satu poin yang krusial adalah status tenaga honorer. Belum diketahui, apakah pengangkatan Patrick sebagai pegawai honorer mengantongi Surat Keputusan (SK) ataukah tidak.
Dalam Undang-Undang baru ini disebutkan, bahwa tidak ada lagi istilah honorer. Hal itu termuat dalam bab 14, ketentuan penutup pada Pasal 66.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” demikian bunyi pasal tersebut.
Pemerintah diwajibkan menata status kepegawaian non ASN setelah aturan disahkan. Sehingga seluruh jabatan ASN harus diisi oleh ASN, tidak boleh honorer.
Ketentuan penghapusan honorer sendiri diperinci dalam bab 13 tentang larangan. Pada Pasal 65 telah disebutkan jika status honorer tidak boleh dipakai lagi.
Berikut bunyi Pasal 65:
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisijabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.