BeritaOpini

RPATA Sebagai Pengganti Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran

×

RPATA Sebagai Pengganti Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada akhir tahun selalu membutuhkan pengaturan khusus jika dibandingkan dengan pelaksanaan APBN pada awal sampai dengan Triwulan III tahun anggaran berjalan. Opini : Aditya Aryawan Suhartono, Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Merauke.

Hal ini tidak terlepas dari ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.05/2017 dimana, perlu adanya pengaturan khusus dan norma waktu sebagai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara serta persiapan tutup buku pada akhir tahun anggaran.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, setiap akhir tahun anggaran selalu terbit peraturan khusus yang mengatur terkait pelaksanaan anggaran pada akhir tahun. Pada Tahun 2023 ini, pelaksanaan akhir tahun anggaran diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-10/PB/2023 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023.

Secara keseluruhan, langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2023 ini hampir sama dengan pengaturan pada tahun sebelumnya. Namun demikian, terdapat suatu aturan yang berubah terkait dengan mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran.

Sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Sehubungan dengan hal tersebut, pada tahun-tahun sebelumnya terdapat peraturan yang mengatur terkait penggunaan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran. Pada Tahun 2023 ini, aturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan penggunaan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) untuk pembayaran atas beban APBN.

Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran atau yang lebih dikenal dengan istilah Bank Garansi dapat disebut jaminan atas pembayaran untuk tagihan pihak ketiga atas kontrak yang prestasi pekerjaannya belum mencapai 100% (seratus persen) pada akhir tahun anggaran.

Definisi lebih lengkapnya adalah Jaminan tertulis dari Bank dengan nilai jaminan paling sedikit sebesar persentase pekerjaan yang belum diselesaikan untuk menjamin bahwa apabila penyedia barang/jasa tidak menyelesaikan pekerjaan yang telah dilakukan pembayarannya, maka Penjamin akan membayar kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar nilai jaminan.

Jaminan ini disertakan pada saat Satuan Kerja Kementerian/Lembaga (Satker) akan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) atas pelaksanaan pekerjaan kontraktual ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Sesuai dengan aturan dalam menghadapi akhir tahun anggaran, terdapat cut-off batas waktu pengajuan tagihan atas beban APBN melalui SPM dari Satker atas pelaksanaan pekerjaan kontraktual yang merupakan perikatan antara PPK pada Satker dengan pihak ketiga penyedia barang/jasa.

Batas waktu pengajuan tagihan kontraktual dari Satker ke KPPN pada umumnya adalah sekitar sepuluh hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir dimana pada Tahun 2022 lalu sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2022 jatuh pada tanggal 21 Desember 2022. Sehingga untuk pekerjaan dengan tanggal berakhir kontrak antara tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 atau yang prestasi pekerjaannya belum terselesaikan 100%, pengajuan SPM-nya harus disertai dengan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran (Bank Garansi).

Penggunaan Bank Garansi yang dapat diklaim sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam isi Bank Garansi tersebut merupakan solusi kebijakan atas potensi kerugian negara dalam hal telah dilaksanakan pembayaran namun tidak timbul kewajiban pembayaran akibat tidak terpenuhinya prestasi pekerjaan atau tidak diterimanya barang/jasa oleh PPK dari penyedia.

Namun demikian, pada pelaksanaannya masih terdapat potensi kegagalan klaim atau lambatnya pihak perbankan dalam memproses pencairan klaim Bank Garansi yang diajukan sehingga masih terdapat risiko terhadap kerugian negara.

Sehubungan dengan hal tersebut, pada tahun 2023 ini telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran. Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut terdapat pengaturan baru terkait adanya Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) yang menggantikan mekanisme pembayaran sebelum barang/jasa diterima dimana sebelumnya dilakukan dengan melampirkan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran atau Bank Garansi pada saat pengajuan SPM.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran, Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disingkat dengan RPATA adalah rekening lain-lain milik Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.

Manfaat mekanisme pelaksanaan anggaran melalui RPATA ini antara lain sebagai berikut:

  1. Menyempurnakan tata kelola pembayaran yang sesuai prinsip pengeluaran negara, pembayaran dilakukan setelah barang/jasa diterima.
  2. Memenuhi prinsip periodisitas anggaran.
  3. Mengurangi resiko kerugian negara akibat Bank Garansi gagal dicairkan karena Bank Garansi palsu, tidak sah, terlambat diklaim, dan lain sebagainya.
  4. Penyedia barang/jasa terbebaskan dari beban pembuatan Bank Garansi berupa kewajiban pembayaran fee/penyediaan jaminan (collateral)/pembayaran premi.
  5. Mengeliminasi beban KPPN untuk menatausahakan dan mencairkan Bank Garansi.
  6. Menjaring pendapatan negara atas pengelolaan saldo dana di Rekening RPL‐BUN BI (Rekening Penampungan).
  7. Lebih memberikan keleluasaan waktu dalam proses penyediaan barang/jasa, sehingga diharapkan barang/jasa yang dihasilkan lebih berkualitas.
  8. Satker dapat menghemat waktu dan tenaga untuk mengonfirmasi keaslian/keabsahan dan menatausahakan Bank Garansi.

RPATA tersebut digunakan untuk menampung pendanaan atas pekerjaan pengadaan barang/jasa yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran. Pekerjaan sebagaimana dimaksud merupakan pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.

Selain itu, RPATA juga dapat digunakan untuk menampung pendanaan atas pekerjaan yang penyelesaiannya dilanjutkan melewati batas akhir tahun anggaran setelah melalui pertimbangan PPK dan memenuhi persyaratan khusus.

Pekerjaan-pekerjaan sebagaimana dimaksud merupakan pekerjaan yang pembayarannya dilakukan melalui mekamisme pembayaran LS kontraktual termasuk pekerjaan swakelola dan LS non-kontraktual terkait tanggap darurat bencana. Namun demikian, RPATA tidak dapat digunakan untuk menampung pekerjaan dari suatu kontrak yang dibiayai dari pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).

Terdapat 3 (tiga) tahapan dalam mekanisme penggunaan RPATA ini. Pertama, Satker mengajukan SPM Penampungan ke KPPN setelah PPK menghitung sisa pekerjaan yang belum diselesaikan termasuk porsi pekerjaan pemeliharaan atau perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran.

Pengajuan SPM Penampungan ini bertujuan untuk memindahkan sebagian dana (senilai SPM yang diajukan) dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).

Kedua, Satker mengajukan SPM Pembayaran setelah pekerjaan yang sebelumnya diajukan penampungan dananya dengan menggunakan SPM Penampungan telah terselesaikan 100%, masa penyelesaian pekerjaan di kontraknya telah berakhir, atau masa pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan tersebut telah berakhir.

Pengajuan SPM Pembayaran ini bertujuan untuk memindahkan dana (paling besar senilai SPM Penampungan yang diajukan) dari Rekening Penampungan Akhir tahun Anggaran (RPATA) ke rekening milik penyedia barang/jasa (Rekening Pihak Ketiga).

Ketiga, Satker mengajukan SPM Penihilan apabila pekerjaan yang sebelumnya diajukan penampungan dananya dengan menggunakan SPM Penampungan tidak terselesaikan sepenuhnya atau terjadi wanprestasi sehingga masih terdapat sisa dana pada SPM Penampungan.

Selain itu, SPM Penihilan juga dapat diajukan apabila terjadi pemutusan kontrak oleh PPK. Pengajuan SPM Penihilan ini bertujuan untuk memindahkan sisa dari dana yang diajukan melalui SPM Penampungan yang tidak terbayarkan ke pihak ketiga dan masih berada di Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) untuk dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Pada prinsipnya, sebelum dilakukan pembayaran ke rekening penyedia barang/jasa (pihak ketiga), maka harus diajukan SPM Penampungan yang bertujuan untuk menampung atau menahan sementara dana karena pekerjaan yang dilaksanakan belum sepenuhnya terselesaikan sampai dengan batas akhir pengajuan tagihan kepada negara yang pada akhir tahun ini jatuh pada tanggal 21 Desember 2023.

Selanjutnya, ketika pihak ketiga telah menyelesaikan pekerjaanya atau masa penyelesaian pekerjaan sesuai dengan kontraknya telah berakhir atau masa pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan telah berakhir, maka dapat diajukan SPM Pembayaran untuk meneruskan dana ke rekening pihak ketiga.

Jika pekerjaan tidak terselesaikan sepenuhnya dan masih terdapat sisa dana pada SPM Penampungan yang tidak terbayarkan atau tidak sepenuhnya terbayarkan melalui SPM Pembayaran, maka harus dilakukan penihilan melalui SPM Penihilan untuk mengembalikan sisa dana tersebut ke Rekening Kas Umum Negara.

Tetapi jika seluruh dana pada SPM Penampungan telah terbayarkan kepada pihak ketiga melalui SPM Pembayaran karena pekerjaan telah terselesaikan, maka tidak perlu dilakukan penihilan.

Dengan menggunakan mekanisme pembayaran melalui RPATA saat prestasi pekerjaan belum diterima pada akhir tahun anggaran, pembayaran dapat dilakukan dengan lebih aman, efektif, efisien, dan akuntabel dengan menghilangkan penggunaan Bank Garansi sebagai jaminan pembayaran akhir tahun anggaran.

Pembayaran atau pencairan dana kepada penyedia barang/jasa akan dilakukan setelah prestasi pekerjaan diterima sesuai dengan amanat Undang-Undang.

“Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi”