BeritaOpini

RPATA: Langkah Antisipasi Risiko Kerugian Negara pada Akhir Tahun Anggaran

×

RPATA: Langkah Antisipasi Risiko Kerugian Negara pada Akhir Tahun Anggaran

Sebarkan artikel ini

Peningkatan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran.

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Akhir tahun anggaran selalu identik dengan peningkatan pengeluaran belanja negara. Fenomena inilah yang sampai saat ini masih sering kita temui. Tidak hanya pada pelaksanaan anggaran di daerah yang didanai APBD, namun juga belanja negara yang didanai oleh APBN.

Tingginya volume realisasi pengeluaran negara perlu diimbangi dengan langkah preventif untuk memastikan pengeluaran dibayarkan kepada yang berhak dan sesuai dengan prinsip keuangan negara. Salah satu jenis belanja yang cukup signifikan peningkatan realisasinya pada akhir tahun adalah pengeluaran untuk membayar perikatan pekerjaan/kegiatan dengan rekanan/pihak ketiga yang biasanya berakhir pada 31 Desember setiap tahunnya.

Sesuai Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, periode tahun anggaran dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember setiap tahun anggarannya. Namun demikian, dalam rangka memastikan pelaksanaan pengeluaran negara dilaksanakan secara tepat waktu, maka disusun jadwal penyaluran/pembayaran atas pengeluaran negara terutama di akhir tahun anggaran melalui peraturan terkait langkah-langkah akhir tahun anggaran. Salah satu pengaturan tersebut adalah pengajuan tagihan kepada negara yang dibatasi hanya sampai dengan minggu ketiga bulan Desember.

Padahal jika merujuk pada prinsip belanja negara, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dinyatakan bahwa pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Pekerjaan baru dapat dibayarkan setelah prestasi dilaksanakan atau barang/jasa telah diterima. Pada sisi lain, banyak pekerjaan yang baru selesai di akhir tahun pada tanggal 31 Desember.

Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) Sebagai Pengganti Jaminan Bank

Untuk mengatasi hal tersebut, telah diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 186/PMK.05/2017.

Salah satu pengaturannya adalah terkait dengan penggunaan surat jaminan untuk pembayaran tagihan kepada pihak ketiga atas kontrak yang prestasi pekerjaannya belum mencapai 100% sampai dengan batas pengajuan tagihan kepada negara. Surat jaminan tersebut berlaku sebagai jaminan dari pihak bank kepada pihak penerima jaminan (beneficiary), dalam hal pihak yang dijamin (applicant) tidak memenuhi kewajibannya.

Surat jaminan yang dipersyaratkan berupa jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidakbersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh bank umum/Bank Pembangunan Daerah yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen/Unit Layanan Pengadaan untuk menjamin terpenuhinya kewajiban penyedia barang/jasa.

Pada prakteknya, penggunaan surat jaminan bank sebagai jaminan pembayaran belanja negara sebelum prestasi atau barang/jasa diterima, bukanlah tanpa risiko. Beberapa risiko yang timbul diantaranya pemalsuan dokumen jaminan dan kegagalan klaim jaminan. Berdasarkan data Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (DJPb) pada tahun 2022, terdapat kegagalan klaim surat jaminan bank yang diterbitkan oleh bank penjamin dengan nilai Rp11,1 Miliar.

Selain itu dari sisi optimalisasi pengelolaan kas, nilai uang yang dijaminkan melalui surat jaminan bank yang cukup tinggi setiap tahunnya, seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pengelolaan kas yang lebih efisien. Berdasarkan data DJPb pada tahun 2021 jumlah uang yang dijaminkan melalui surat jaminan bank mencapai 12,3 Triliun dan sebesar 9,9 Triliun pada tahun 2022.

Berkaca pada kemungkinan adanya risiko gagal klaim tersebut dan dalam rangka menjaga prinsip pembayaran atas beban APBN agar tetap dapat dilaksanakan setelah barang/jasa diterima serta dalam rangka optimalisasi kas, mulai tahun 2023 dilakukan penyempurnaan tata cara pembayaran pada akhir tahun anggaran melalui penggunaan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disingkat dengan nama RPATA.

RPATA digunakan untuk mengelola pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara sebelum barang atau jasa diterima pada akhir tahun anggaran. Penggunaan RPATA ditetapkan dalam PMK Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran.

RPATA adalah rekening lain-lain milik Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan diantara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.

Mekanisme atau cara kerja RPATA pada dasarnya mirip dengan mekanisme surat jaminan bank yaitu dengan memindahkan dana yang akan digunakan untuk membayar pekerjaan yang belum selesai tersebut dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampungan milik pemerintah yang dibuka pada Bank Indonesia dengan nama RPATA.

Proses pemindahan dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) RPATA Penampungan yang diajukan oleh satuan kerja pemilik pekerjaan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerjanya pada batas akhir penyampaian SPM sebesar sisa pekerjaan yang belum diselesaikan atau sebesar sisa pekerjaan yang akan diselesaikan pada akhir tahun anggaran.

Dana tersebut akan ditampung pada RPATA sampai dengan prestasi pekerjaan diterima atau kontrak pekerjaan berakhir.

Selanjutnya, dalam hal pekerjaan telah selesai 100% atau masa kontrak telah berakhir, satuan kerja dapat mengajukan SPM RPATA Pembayaran untuk memindahkan dana dari RPATA ke RKUN dan selanjutnya diteruskan ke rekening penyedia/rekanan pelaksana proyek sebesar prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan.

Proses pemindahan ini dapat dilakukan pada sebelum akhir tahun anggaran berakhir atau pada tahun anggaran berikutnya selama prestasi pekerjaan telah diterima. Dalam hal pembayaran dilakukan pada tahun anggaran berikutnya, beban anggaran tetap dibebankan pada tahun anggaran berkenaan.

Mengembalikan Prinsip Belanja Negara dan Antisipasi Risiko Kerugian Negara.

Dengan pemberlakuan RPATA, memberikan beberapa keuntungan, tidak hanya pada Pemerintah namun juga pada pihak rekanan.

Pertama, RPATA membuat mekanisme pembayaran atas beban APBN tetap dapat dilaksanakan sampai dengan diakhir tahun anggaran.

Kedua, mengembalikan prinsip belanja negara bahwa pengeluaran negara dapat dilaksanakan setelah prestasi pekerjaan diterima.

Ketiga dengan penggunaan RPATA untuk menampung sisa pekerjaan yang akan dilaksanakan penyedia/rekanan dapat menurunkan adanya potensi kerugian negara akibat penyedia tidak melaksanakan pekerjaan atau kegagalan klaim dalam penggunaan jaminan bank sebelumnya.

Keempat, dengan pemberlakuan mekanisme RPATA, pihak rekanan dapat menghemat biaya yang timbul dari penerbitan jaminan bank pada pelaksanaan pengeluaran negara di akhir tahun pada tahun tahun sebelumnya.

Penggunaan mekanisme RPATA dengan memindahkan dana dari RKUN ke rekening penampungan RPATA sebelum prestasi pekerjaan diterima dan selanjutnya baru membayarkan kepada penyedia/rekanan pada saat prestasi pekerjaan telah diterima, memungkinkan mekanisme RPATA untuk selaras dengan prinsip belanja negara sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa pembayaran atas beban APBN baru dapat dilakukan setelah barang dan/atau jasa diterima.

Dengan RPATA, dalam hal terdapat wanprestasi atau pekerjaan yang tidak selesai 100%, Pemerintah tidak perlu melakukan klaim jaminan seperti pada tahun tahun sebelumnya, karena dana yang digunakan masih berada pada rekening Pemerintah yaitu RPATA.

Dengan demikian, RPATA dapat mengantisipasi atau bahkan menghilangkan risiko kerugian negara sebagai akibat pekerjaan yang tidak selesai 100% maupun kegagalan ketika melakukan klaim jaminan bank.
Dengan penerapan RPATA diharapkan dapat menjamin pelaksanaan pembayaran belanja negara pada akhir tahun anggaran dapat dilakukan dengan lebih aman, efektif, efisien, dan akuntabel serta menghilangkan risiko munculnya kerugian negara atas gagal klaim pada penggunaan surat jaminan bank sebagai jaminan pembayaran akhir tahun anggaran.

Penulis adalah ASN pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Opini yang ditulis sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak merefleksikan opini instansi tempat bekerja penulis.