Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Menghitung Waktu Status Hukum Eddy Hiariej

×

Menghitung Waktu Status Hukum Eddy Hiariej

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menghitung waktu status hukumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan administrasi di Kemenkumham, pada Kamis (7/12/2023) ini dijadwalkan kembali diperiksa. Dia sebelumnya sudah mengajukan surat kepada Presiden tentang pengunduran diri sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham).

“Betul, informasi yang kami terima dari tim penyidik minggu ini, khususnya di hari Kamis, kami memanggil para pihak tersangka, termasuk Wamenkumham, untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Example 300x600

Ali menerangkan tim penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan dan sudah diterima oleh Eddy Hiariej.

“Surat panggilan sudah diterima yang bersangkutan sehingga kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK,” ujarnya.

Penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Tiga tersangka adalah Wamenkumham Eddy Hiariej, asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.

Terkait hal itu, Eddy Hiariej telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada Senin dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Adapun pemohon dalam gugatan tersebut selain Wamenkumham Eddy Hiariej adalah asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.

Informasi gugatan praperadilan tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

“Sidang pertama Senin, 11 Desember 2023 dengan Hakim Tunggal Estiono SH, MH,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut Eddy Hiariej sudah menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Joko Widodo.

“Sudah ada surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Ari dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Ari mengatakan surat itu disampaikan pada Senin (4/12) lalu. Menurut Ari, surat itu akan segera disampaikan kepada Presiden setelah Joko Widodo kembali dari kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur.

“Saya belum lihat suratnya, tapi surat itu ditujukan pada Pak Presiden. Segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta,” ujarnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *