Hukum

Aneh Kejari Jakpus Diduga Enggan Limpahkan Kasus Henry Surya ke Pengadilan?

×

Aneh Kejari Jakpus Diduga Enggan Limpahkan Kasus Henry Surya ke Pengadilan?

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Terhitung delapan bulan sudah sejak penyidik Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara, barang bukti serta tersangka bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya kepada Kejaksaan Agung dan Kejari Jakpus pada medio 12 Mei 2023.

Entah mengapa hingga berita ini ditayangkan pihak penuntut umum Kejari Jakpus, diduga masih enggan melimpahkan perkara pemalsuan dokumen KSP Indosurya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat?

Ada dugaan penuntut umum tak punya nyali untuk segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna diadili. Padahal hampir 8 bulan sejak berkas tersangka dinyatakan lengkap baik formil maupun materil oleh pihak penuntut umum (P21).

Meskipun demikian belum ada penjelasan secara detail dari pihak penuntut umum Kejari Jakpus ihwal “mandeknya” perkara tersebut kendati telah mengakibatkan ratusan korban mengalami kerugian finansial mencapai Rp106 triliun

Padahal kala itu kepada media Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting menyatakan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pengadilan.

“Tersangka Henry Surya disangka telah melanggar Primair Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 263 ayat (2) atau Primair Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Bani, Jumat (12/5/2023), dalam keterangan persnya.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula pada sekitar Juli 2012 hingga September 2012, ketika Henry Surya bersama-sama dengan saksi Agata Gusti Anggoro Kasih, saksi Titiek Irawati Sugioanto, saksi Wachyu Susilohadi, saksi Margaretha, saksi David di Kantor Indosurya Center. Sebelumnya pada awal 2012 pemerintah berencana melakukan kebijakan mengenai Surat Utang Jangka Menengah tidak lagi dibenarkan dijual secara retail dan hanya diijinkan yang nilai nominalnya atau nilai limitnya sebesar Rp 25.000.000.000 baru dapat diperjualbelikan secara bebas di kalangan masyarakat.

Keadaan tersebut membuat terdakwa mengkhawatirkan para nasabah PT Indosurya Inti Finance keluar dan menarik dana secara bersamaan. Jadi terdakwa selaku Direktur Utama PT. Indosurya Inti Finance menyuruh saksi Margaretha sebagai Staf Legal pada PT Indosurya Inti Finance, saksi David, dan saksi Agata menyampaikan agar para nasabah Medium Term Note (MTN) yang selama ini telah menjadi anggota di PT Indosurya Inti Finance, tidak menarik diri sebagai nasabah dari PT Indosurya Inti Finance.

Kemudian terdakwa mendirikan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti dengan tujuan menghimpun dana dalam bentuk kegiatan perbankan secara gelap, lalu terdakwa Henry Surya menyuruh saksi Margaretha, saksi David, dan saksi Agata Gusti Anggoro Kasih untuk merekayasa, memanipulasi dokumen pendirian koperasi tersebut agar tujuannya tercapai, yaitu terbentuknya Koperasi tersebut.

Dokumen yang direkayasa dan dimanipulasi adalah berita acara rapat pendirian, Daftar Hadir Rapat, KTP karyawan terdakwa, Surat Penyataan Pendirian Anggaran Dasar Koperasi, surat pernyataan dari pengurus koperasi tidak memiliki hubungan saudara, surat kuasa dari pengurus koperasi kepada notaris. Sofyan Hadi