BeritaDaerahPendidikan

Usai Direnovasi, Roger Mambraku Minta Pemda Raja Ampat Evaluasi Asrama R4, Yang Berkeluarga Keluar

×

Usai Direnovasi, Roger Mambraku Minta Pemda Raja Ampat Evaluasi Asrama R4, Yang Berkeluarga Keluar

Sebarkan artikel ini
Tokoh Pemuda Raja Ampat, Roger Mambraku, Foto IST/PBD

TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Pendidikan dan Pengajaran merenovasi Asrama Mahasiswa Raja Ampat yang berada di Jln Malibela KM 11 Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

Asrama Mahasiswa Raja Ampat di Kota Sorong direnovasi setelah beberapa waktu lalu beberapa oknum keluarga korban pembacokan sadis di Lampu Merah KM 10 akibat salah saran dan terprovokasi pesan WhatsApp yang tersebar

Menanggapi hal tersebut, Tokoh Pemuda Raja Ampat, Roger Mambraku mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Pemerintah Daerah, meski begitu Kata Roger Mambraku Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Raja Ampat untuk tidak memberikan ruang kepada penghuni asrama untuk menempati asrama dimasa asrama sedang direnovasi.

“Saya berpesan kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Raja Ampat, dengan Rencana Renovasi ini saya meminta
dengan hormat Kepada Kepala Dinas Pendidikan, untuk tidak membuka ruang
kepada mahasiswa yang berada di Kota
Sorong untuk menempati asrama tersebut sementara waktu ke depan,” ungkap Roger Mambraku kepada media ini, Senin (27/11/2023).

Alumni Fakultas Hukum UMS Sorong itu menyebutkan bahwa asrama mahasiswa yang saat ini direnovasi perlu untuk dibicarakan kembali terkait aturan menempati asrama mahasiswa Raja Ampat di Kota Sorong itu.

“Kenapa ? Karena hal ini
harus dibicarakan bersama oleh seluruh Mahasiswa/i Raja Ampat yang ada di kota sorong untuk
bagaimana bisa sama sama kita bicara aturan aturan Penghuni Asrama dengan baik,” sambungnya.

Lebih lanjut, Roger Mambraku beberkan alasan mengapa asrama mahasiswa Raja Ampat itu dikosongkan sementara bertepatan dengan asrama sedang direnovasi dan sangat perlu untuk dibuat peraturan dan syarat menempati asrama tersebut dilakukan.

Karena berdasarkan data yang dimiliki Roger, penghuni asrama mahasiswa Raja Ampat di Kota Sorong sebagian telah berkeluarga dan sebagian sudah wisuda.

Menurutnya penghuni asrama yang sudah berkeluarga dan sudah selesaikan kuliah diharapkan kosongkan asrama sehingga mahasiswa yang masih aktif dan masih tinggal di kos-kosan bisa menempati asrama mahasiswa Raja Ampat.

“Karena mahasiswa
yang menempati asrama tersebut itu ada beberapa yang sudah berkeluarga ( Suami Istri ) hal ini yang akan kita atur kembali untuk yang
berkeluarga dan juga yang sudah wisuda, itu harus keluar dari asrama agar adik adik yang baru masuk kuliah atau yang tinggal di kos kosan yang
statusnya masih kuliah aktif bisa masuk tempati kamar kamar asrama tersebut,” sambungnya.

Kata dia, Asrama Mahasiswa Raja Ampat seharusnya dihuni oleh seluruh mahasiswa Raja Ampat yang tersebar di empat pulau besar yang didalamnya terdapat 117 Kampung, 24 Distrik dan 4 Kelurahan.

“Raja Ampat sendiri terdiri dari empat Pulau
besar, yang di dalamnya ada 117 kampung 24 Distrik dan 4 Kelurahan maka dari situlah dikategorikan Asrama Raja Ampat,
Kalau cuma satu dua orang bagian Raja Ampat maka itu bukan asrama
Raja Ampat,” kata Roger.

Maka itu saya dengan tegas mengatakan
kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Raja Ampat untuk segala hal yang menyangkut Asrama
Raja Ampat Kota Sorong, harus di bicarakan dengan baik oleh semua Mahasiswa Raja Ampat yang berkuliah di Kota Sorong melalui Rapat bersama

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD