BeritaDaerah

Tokoh Pemuda Batanta Apresiasi Polres Raja Ampat Tangkap Pelaku Bom Ikan di Perairan Batanta

×

Tokoh Pemuda Batanta Apresiasi Polres Raja Ampat Tangkap Pelaku Bom Ikan di Perairan Batanta

Sebarkan artikel ini
Penangkapan pelaku pengeboman ikan di perairan Batanta, Foto Doni/TN

TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Pelaku pengeboman ikan di perairan raja ampat akhirnya diamankan oleh pihak berwajib kamis (30/11/2023). Sebelumnya beredar informasi terkait aktivitas pengeboman ikan di wilayah pulau batanta yang masif dilakukan sehingga membuat warga Kampung Wailebet menjadi geram.

Menurut salah seorang warga kampung wailebet bahwa aktivitas pengeboman ikan yang dilakukan telah berlangsung sekitar tiga bulan terakhir. Aktivitas para perompak pengeboman ikan ini dilakukan dibeberapa titik yaitu sekitar tanjung mabok, warambaf dan kearah pulau dayan di wilayah perlindungan laut selat dampier.

Menanggapi hal tersebut, Tokoh Pemuda Batanta, Amri MR yang dihubungi via telepon seluler, Kamis (30/11/2023) mengapresiasi kinerja pihak Kepolisian yang bekerja cepat dalam menangkap para pelaku pengeboman ikan serta ia berharap para pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah Raja Ampat atas gerak cepat yang dilakukan setelah menerima pengaduan warga masyarakat sehingga para pelaku pengeboman ikan di wilayah Pulau Batanta Raja Ampat dapat ditangkap dan diamankan, saya juga berharap bahwa para pelaku ini dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku dan diberikan efek jera agar hal yang sama tidak terulang lagi dikemudian hari,” ucap Amri.

Aktivitas pengeboman ikan merupakan tindakan biadab karena berdampak buruk terhadap kerusakan lingkungan laut serta ketidakstabilan ekosistim perairan. Berdasarkan peraturan sanksi hukum pengeboman ikan tersurat dalam UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pada Pasal 85, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan Pidana paling Lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah)”.

5510
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Pasca kejadian ini, Amri MR juga berharap pemerintah kampung, pemerintah distrik dan Dinas terkait agar dapat melakukan kordinasi kepada aparat berwajib apabila ada aktivitas pengeboman ikan untuk menindak tegas para pelaku

“Kejadian ini tentu menjadi catatan penting untuk kita semua bahwasanya aktivitas pengeboman ikan di wilayah Batanta dan di wilayah Raja Ampat secara umum masih sering terjadi sehingga pihak terkait seperti pemerintah kampung, pemerintah distrik,” bebernya

Menurutnya Dinas Kelautan dan Perikanan serta pihak penegak hukum di wilayah perairan Raja Ampat harus selalu melakukan kordinasi dan kontrol secara berkala untuk memastikan bahwa perairan Raja Ampat tetap terjaga dari para pelaku pengeboman ikan dan aktivitas-aktivitas yang merusak lingkungan. Bagaimanapun juga raja ampat dikenal sebagai kabupaten bahari yang memiliki keanekaragaman bawah laut yang terkenal sampai ke mancanegara, sehingga perlu untuk dijaga kelestariannya.