Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Command Center Ditahan

×

Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Command Center Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon Joy Rainer Adriaansz dan tiga tersangka lainnya, saat digiring tim penyidik Kejari Ambon di Rutan Kelas IIA Ambon di Waiheru, Kota Ambon, Kamis (30/11/2023). Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Empat tersangka kasus dugaan korupsi anggaran command center, atau ruang pemantau milik Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon akhirnya di tahan, Kamis (30/11/2023).

Empat tersangka tersebut masing-masing, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon Joy Rainer Adriaansz, Yermia Padang yang merupakan rekanan atau pihak ketiga dalam proyek proyek command center, Hendra Pesiwarissa selaku Kepala Bidang Dinas Kominfo, dan Charly Tomasoa sebagai Kepala Bagian Pengadaan barang dan jasa. Keduanya juga merupakan Kelompok Kerja (Pokja) III pada Dinas KominfoSandi Kota Ambon.

Example 300x600

Joy ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dan ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Jaksa penyidik menetapkan Joy sebagai tersangka, setelah mengantongi dua alat bukti dugaan penyalahgunaan DIPA Dinas KominfoSandi Kota Ambon tahun anggaran 2021, dan indikasi korupsi proyek command center.

“Setelah memeriksa saksi-saksi dan alat bukti dalam kasus ini, penyidik menemukan dua alat bukti atau lebih keterlibatan tersangka dalam kasus ini. Dan dengan dua alat bukti yang sah itu penyidik menetapkan para tersangka tersangka,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri, Ambon Adhryansah kepada wartawan, di Ambon, Kamis (30/11/2023).

Kerugian negara dalam kasus ini sesuai penghitungan penyidik dan auditor sebesar Rp 536 juta lebih.

“Namun untuk (angka) pastinya, perhitungan kerugian negara penyidik menunggu hasil penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelas Adhryansah didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ambon Echkard Palapia.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Junto UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Menyandang status tersangka, Joy dan tiga tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.

Para tersangka melempar senyum kepada awak media saat digelandang petugas pengamanan menuju mobil tahanan yang terparkir di halaman Kejari Ambon. Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon di Waiheru, Kota Ambon.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *