BeritaDaerah

Tinjau Lokasi, Kuasa Hukum Keluarga Kome – Ajuan Temukan Fakta Tumpang Tindih Sertifikat

×

Tinjau Lokasi, Kuasa Hukum Keluarga Kome – Ajuan Temukan Fakta Tumpang Tindih Sertifikat

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Keluarga Kome - Ajuan Tandri Lalung Pakarang, S.H bersama keluarga saat tinjau lokasi, Foto Hizkia/TN

TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Kuasa Hukum Keluarga Kome – Ajuan Tandri Lalung Pakarang, S.H meninjau lokasi yang diatasnya telah di bangun kantor Distrik Waisai Kota dan Kantor DPRK Raja Ampat. tanah tersebut merupakan tanah garapan milik kliennya, Rabu (29/11/2023).

Tandri Lalung Pakarang, S.H yang ditemui seusai peninjauan lokasi mengatakan dalam waktu dekat Kuasa Hukum bersama perwakilan keluarga segera ke Kota Sorong untuk selanjutnya mendaftar PMH (Perbuatan Melawan Hukum) atas tanah garapan milik kliennya.

“Kita sudah selesai melakukan peninjauan lokasi hari ini, rencananya saya dan perwakilan keluarga juga, besok sudah ke Pengadilan Sorong untuk mendaftarkan perkara ini,” ungkap Tandri.

Pengacara muda dari Maluku Utara itu mengatakan ada beberapa fakta yang ditemukan pada saat meninjau lokasi, salah satunya terkait sertifikat tanah.

“Jadi terkait hal-hal yang tadi kami temui pada saat tinjauan lokasi, ada beberapa kejanggalan yang kami temukan yaitu, yang pertama terkait dengan sertifikat kantor Distrik, yang penerbitan sertifikat kantor Distrik itu, tadi pada saat kami tinjau lokasi ternyata ada tumpang tindih sertifikat antara Sertifikat kantor distrik dengan dua sertifikat lain (Sertifikat Rumah Dinas Distrik dengan Sertifikat Perumahan Barak Pegawai),” bebernya.

Selain itu, kata Tandri Lalung Pakarang sebagai Kuasa Hukum Keluarga, dia menemukan adanya perbedaan nomor kode sertifikat tanah. Dimana kata Tandri kode sertifikat untuk Papua Barat menggukan kode nomor 33. Sedangkan hasil peninjauan lokasi ditemukan nomor sertifikat yang berbeda dan tidak sesuai dengan nomor kode sertifikat untuk daerah Papua Barat.

“Terkait Sertifikat Kantor Distrik juga kita temukan nomor kode sertifikat itu salah, karena kode sertifikat untuk Papua Barat itu 33. Sedangkan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN itu kodenya 26. Dan jelas nomor 26 bukan kode provinsi Papua Barat,” bebernya.

Pengacara muda itu menjelaskan selain temuan yang disebutkan. Ada beberapa fakta lain yang akan disampaikan pada saat persidangan di pengadilan negeri Sorong.

Disinggung soal informasi yang beredar bahwa Pemerintah Daerah melaporkan keluarga Kome – Ajuan ke Polres Raja Ampat. Kuasa Hukum Keluarga Tandri Lalung Pakarang, S.H mengatakan sampai saat ini dirinya belum mengetahui secara pasti.

Namun apabila benar, Pemerintah laporkan keluarga Kome – Ajuan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kata dia, sebagai warga negara yang taat hukum akan mengikuti proses tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia menyebut, dalam menjalankan tugas sebagai penasehat hukum, dirinya merasa tidak melakukan suatu tindak pidana.

“Terkait laporan itu, sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi, yang jelas kita sebagai warga negara yang baik, kita taat hukum, dan ketika adapun laporan tersebut. Kita siap dipanggil, kita siap untuk diperiksa terkait kebenaran. Yang jelas saya menjalankan profesi ini, saya merasa saya tidak melakukan tindakan pidana,” tutup dia.