Berita

Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Maluku Tahun 2024 Ditandatangani

×

Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Maluku Tahun 2024 Ditandatangani

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan nota kesepakatan bersama DPRD Provinsi Maluku dengan Pemerintah Daerah terhadap dokumen KUA PPAS APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Selasa (28/11/2023). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Wakil Gubernur Maluku, Barnabas N. Orno, hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan bersama DPRD Provinsi Maluku dengan Pemerintah Daerah terhadap dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Selasa (28/11/2023).

Hadir pada kesempatan itu Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda beserta Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta, dan unsur terkait lainnya.

Proses penandatanganan sendiri dilakukan Wakil Gubernur, Barnabas Orno dengan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, serta para Wakil Ketua DPRD menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS APBD 2024, yang dilanjutkan dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun dalam sambutannya mengaku, dengan disepakatinya KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024 ini, maka setiap organisasi perangkat daerah telah memberikan gambaran yang jelas, tentang program dan kegiatan prioritas yang direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2024.

“Kami berharap agar program kegiatan yang termuat dalam RAPBD yang disampaikan oleh saudara wakil gubernur benar-benar sesuai, dengan apa yang telah disepakati sebelumnya, dengan cara memastikan program yang disusun bermanfaat bagi masyarakat Maluku,” ucap Watubun.

Sementara itu, Wagub Maluku, Barnabas N. Orno dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, terutama badan anggaran atas kebersamaannya membahas rancangan KUA serta PPAS APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024, dalam upaya meningkatkan kinerja dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan publik.

“KUA serta PPAS APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024, yang telah disepakati bersama akan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024, yang direncanakan dalam waktu dekat ini dapat disampaikan kepada DPRD yang terhormat, untuk dibahas dan disetujui bersama, dan selanjutnya akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Wagub.

Dia mengungkapkan, bahwa pendapatan daerah pada APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024, direncanakan sebesar 3,1999 triliun rupiah, lebih tinggi jika dibandingkan tahun 2023 sebesar 3,145 triliun rupiah atau terjadi kenaikan sebesar 54,320 miliar rupiah, atau 1,73 persen, dimana kenaikan pendapatan ini bersumber dari:

  1. Pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp. 757,451 miliar atau bertambah Rp. 11,567 miliar dari tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 745,884 miliar atau naik 1,55 persen.
  2. Pendapatan transfer direncnaakan sebesar Rp. 2,441 triliun atau bertambah Rp. 42,753 miliar dari Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp. 2,399 triliun atau naik 1,78 persen.
  3. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp. 420 juta tidak mengalami perubahan.

“Belanja daerah pada tahun anggaran 2024, direncanakan sebesar Rp. 3,177 triliun lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp. 3,159 triliun, atau terjadi kenaikan sebesar Rp. 17,825 milyar atau 0,56 persen,” jelasnya.

Dari gambaran rencana pendapatan daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 3,199 triliun, Wagub mengatakan, jika diperhadapkan dengan rencana belanja daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 3,177 triliun, maka terdapat surplus anggaran sebesar Rp. 21,888 miliar.

Selanjutnya untuk pembiayaan daerah yang merupakan transaksi keuangan untuk menutup defisit, atau memanfaatkan surplus anggaran dapat digambarkan sebagai berikut :

Pertama, pada sisi pembiayaan yang merupakan penerimaan daerah, direncanakan sebesar Rp. 114,783 miliar.

Kedua, lanjut Wagub, pembiayaan yang merupakan pengeluaran daerah direncanakan sebesar Rp. 136,672 miliar.

“Dari uraian pembiayaan daerah tersebut, maka terdapat defisit pembiayaan netto sebesar 21,888 milyar rupiah. Dengan demikian maka surplus pada rancangan peraturan daerah tentang APBD provinsi maluku tahun anggaran 2024 sebesar 21,888 miliar rupiah, dapat menutupi defisit pembiayaan netto juga sebesar 21,888 miliar rupiah sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2024 menjadi nihil,” terangnya.

Selanjutnya Wagub menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, beserta nota keuangannya kepada DPRD, untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD