Berita

DPRD Prioritaskan Anak Daerah untuk Jabat PJ Gubernur Maluku

×

DPRD Prioritaskan Anak Daerah untuk Jabat PJ Gubernur Maluku

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut. Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – DPRD Provinsi Maluku seperti akan lebih memprioritaskan anak daerah, untuk disodorkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk menjadi PJ Gubernur Maluku, menggantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-Barnabas Orno, yang selesai masa jabatan pada 31 Desember 2023.

Proses pemilihan tiga nama calon PJ Gubernur Maluku sendiri akan berlangsung dalam rapat paripurna, di ruang rapat paripurna, kantor DPRD Provinsi Maluku, Rabu (29/11/2023).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut mengatakan, tiga nama yang diusulkan nanti ke Presiden RI, Joko Widodo lewat Mendagri, akan diurutkan berdasarkan suara dan atau perangkingan.

“Kita urut berdasarkan rangking, agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari. Artinya, proses ini sejak awal dengan adanya pendaftaran itu menunjukan DPRD Provinsi Maluku melakukan proses penjaringan secara terbuka, dan kita berharap agar hasilnya juga transparansi kepada publik dan rakyat Maluku,” harap Sairdekut kepada wartawan, di Ambon, Rabu (29/11/2023).

Sairdekut kemudian menegaskan, dalam proses pemilihan calon PJ Gubernur Maluku nanti, suara DPRD tidak akan diwakili oleh siapapun.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Hanura, Julius Pattipeiluhu mengaku, belum ada instruksi untuk memilih PJ Gubernur Maluku.

“Namun yang pasti masing-masing tentunya sudah memiliki pilihan, dan tetap mengacu pada aturan, kapasitas dan loyalitas untuk membangun Maluku,” ucap dia.

Terpisah, anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi PDIP, Samson Atapary mengaku, sesuai dengan arahan dari Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, semua mekanisme dikembalikan ke DPRD, lantaran yang berhak untuk memilih itu adalah anggota dan diberikan hak itu one man one vote.

“Jadi tidak ada arahan untuk memilih siapa, masing-masing menilai dengan hati. Sebab kewenangan terakhir ada di Presiden. Sehingga bisa saja tiga nama yang diusulkan DPRD Provinsi Maluku, satu diantaranya bisa jadi, tetapi bisa juga tiga yang diusul tidak ada, karena kewenangan ada di Presiden,” jelas Samson.

Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Nasdem, Tien Renyaan mengatakan, pihaknya telah mendapat instruksi.

“Untuk mengamankan putra-putri daerah terbaik, yang dianggap mampu membawa perubahan pada arah dan kebijakan, untuk kepentingan rakyat,” pungkas Renyaan.

Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Rofik Afifudin mengatakan, kendati belum ada instruksi, tetapi pihaknya tetap akan memperhatikan putra-putri daerah Maluku, yang dianggap terbaik guna perubahan untuk Provinsi Maluku.

“Tidak ada perintah pengamanan terhadap calon manapun. Tetapi intinya diberikan kebebasan untuk memilih dari lima calon itu, tiga diantaranya yang terbaik sebagai bagian daripada proses akuntabilitas kepada rakyat di daerah ini. Tapi kita prioritaskan anak daerah,” tandas Rofik.

Untuk diketahui, lima nama calon PJ Gubernur Maluku telah mendaftarkan diri yakni:

  1. Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, M.J Saptenno.
  2. Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Zainal Abidin Rahawarin.
  3. Mayjen TNI AD Dominggus Pakel.
  4. Wakil Ketua Komnas HAM, Olivia Salampessy Latuconsina yang juga mantan Wakil Wali Kota Ambon.
  5. Staf Ahli KemenPAN-RB, Jufry Rahman.
358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD