BisnisKemanusiaan

Mayoritas Eks Pekerja TWM Jalankan MoU, Posko Demo Dinilai Duduki Lahan Tanpa Izin

×

Mayoritas Eks Pekerja TWM Jalankan MoU, Posko Demo Dinilai Duduki Lahan Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Taman Wisata Matahari (TWM) Bogor

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Mantan pekerja Taman Wisata Matahari (TWM) Bogor, Nuryamah mengaku tidak masalah atas besaran upah dan penghargaan jam kerja yang disepakati dalam surat Kesepakatan Bersama Mengenai Penyelesaian Hubungan Kerja yang diteken antara mantan pekerja dan perusahaan.

“Ngga ada masalah kita terima aja sesuai kontrak kesepakatan kayak kemarin itu, bersyukur aja karena juga kan TWM sudah mau tutup juga ya. Mudah-mudahan kita mah bisa dapat yang lebih baik. Ngga mau demo-demo saya nggak ikutan,” ujar Nuryamah, Jumat (25/11/2023).

Soal telah dijualnya TWM ke pihak lain, Nuryamah enggan menanggapi lebih jauh. Baginya, dengan mendapatkan upah dan pesangon pun sudah bersyukur. Bahkan, ia berterima kasih lantaran masih ada opsi untuk menjadi pekerja harian lepas.

“Kita engga mau ikut campur masalah dalaman perusahaan kayak gimana kondisinya, dibayar pun sudah alhamdulillah, karena perusahaan kan kita tahu sendiri lah sudah sepi, memang faktanya nggak kayak dulu rame, sekarang sepi, enggak tahu nanti kalau udah sama yang lain,” ungkapnya.

Perwakilan manajemen TMW, Herwan Setiawan menyampaikan bahwa besaran upah dan pesangon tersebut sudah diterima oleh sekitar 85 persen jumlah pekerja tanpa ada penolakan. Herwan meyakini bahwa langkah yang diambil pihaknya sudah sesuai aturan.

“Saya pun tidak mengerti sekarang ada penolakan karena sebagian besar sudah menerima dan tidak ada masalah. Semua sudah sesuai dengan kesepakatan yang sesuai aturan,” jelasnya.

Herwan juga menjelaskan, pihaknya tetap dengan penawaran terakhir sebagaimana telah dilakukan oleh sebagian besar para mantan pekerja TWM. “Silahkan menandatangani dan bekerja sebagai pekerja harian lepas,” tegasnya.

Pendirian Posko Tidak Seizin Pemilik Lahan

Menanggapi aksi demonstrasi beberapa hari terakhir oleh sekitar sejumlah eks pekerja yang belum menandatangani kesepakatan dan berujung akan mendirikan posko di kawasan TWM, Herwan menilai bahwa aksi tersebut mengganggu aktivitas TWM serta menghambat operasional perusahaan. Terlebih, kata Herwan, mendirikan bangunan tidak permanen (posko) tanpa seizin pemilik lahan berpotensi melanggar hukum.

“Kami juga koordinasi dengan pihak kepolisian karena ini sudah kategori penguasaan lahan milik orang tanpa izin ya, mendirikan bangunan tidak permanen atau posko. Karena pada prinsipnya sebagian besar pekerja itu sudah sepakat dengan perusahaan, jadi mestinya tidak ada problem lagi dengan besaran upah dan pesangon,” pungkasnya. (Khairul Huda)