BeritaKriminalitas

Kuasa Hukum Femmy Ajukan Gugatan Perdata, Polsek Sorong Barat Diminta Tangguhkan Penahanan

×

Kuasa Hukum Femmy Ajukan Gugatan Perdata, Polsek Sorong Barat Diminta Tangguhkan Penahanan

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Femmy dan Wiro, Arfan Foretoka. (Foto:Mega/TN).

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan pasangan suami istri, Femmy Tjiulan dan Wiro terus bergulir.

Kasus tersebut bermula dari transaksi jual beli mesin pancang antara Wiro dan adiknya yang berinisial WNL. Yang mana transaksi tersebut terjadi kurang lebih 8 tahun yang lalu.

Di mana saat itu, Wiro membeli mesin pancang tersebut dari adiknya seharga Rp40 juta. Namun karena hubungan kakak beradik, tidak ada nota ataupun kwitansi yang dibuat.

Namun belakangan ini, WNL mempersoalkan transaksi tersebut dan melaporkan Wiro dan Femmy ke Polsek Sorong Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kuasa hukum Femmy dan Wiro, Arfan Foretoka mengatakan bahwa hingga kini pihaknya masih berupaya memperjuangkan hak kliennya untuk mendapat kepastian hukum.

“Hari Sabtu (11/11/2023) kemarin, klien saya ditahan 1×24 jam dan di hari Minggunya ibu Femmy sudah dipindahkan dari Polsek Sorong Barat ke Polresta Sorong Kota. Setelah itu saya mintakan surat penangguhan penahanan ke Polsek dengan alasan bahwa suaminya sedang sakit stroke dan yang bisa rawat langsung itu istrinya, “ujar Arfan yang ditemui di seputar Kampung Baru, Kota Sorong, Kamis (16/11/2023).

Dijelaskan Arfan, sebenarnya kedua kliennya ditahan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Namun hanya Femmy yang ditahan, lantaran suaminya sedang sakit.

“Jadi dua-dua ini ditetapkan sebagai tersangka tapi yang ditahan itu istrinya, karena suaminya sakit. Makanya saya ajukan surat penangguhan penahanan supaya suaminya bisa dirawat sama istrinya, karena yang bisa merawat itu hanya istrinya,” Jelas Arfan.

Dalam kasus tersebut, Arfan menemukan adanya potensi perkara perdata. Oleh karena itu, Arfan menggugat pelapor dalam hal perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri Sorong, dengan nomor perkara 115/Pdt.G/2023/PN Son tanggal 16 November 2023.

Secara hukum, kata Arfan, ketika muncul dua potensi perkara maka salah satunya harus ditangguhkan dan otomatis yang ditangguhkan itu adalah perkara pidana sambil menunggu keputusan perkara perdata.

“Sehingga tadi saya sudah masukkan surat ke Kapolres juga ke Kapolsek, karena laporan Ini kan TKPnya ada di Polsek Sorong Barat. Harusnya ibu Femmy ditangguhkan ketika sudah teregister perkaranya, hal itu berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung. Makanya kami mempertanyakan penyidik Polsek Sorong Barat kenapa belum juga menangguhkan penahanan Femmy, “terangnya.

Menurutnya, penyidik boleh kembali menahan kliennya apabila perkara pidata yang mereka ajukan mereka kalah di Pengadilan.

“Ini kan perkara mesin pancang, ibu Femmy orang yang tidak tahu soal transaksi itu karena dilakukan oleh suaminya. Tapi femmy dikenakan pasal yang sama dengan suaminya karena dianggap pelaku utama. Padahal dia bukan pelaku utama. Dari situ kita bisa berasumsi sebenarnya ini ada apa,”ucapnya.

Oleh karena itu, ia meminta atas alasan kemanusiaan, dengan melihat kondisi suaminya, Wiro untuk tidak dilakukan penahanan.

Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Polsek Sorong Barat.