Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Kejaksaan Negeri Merauke Musnahkan 114 Item Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

×

Kejaksaan Negeri Merauke Musnahkan 114 Item Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Merauke. Foto: Getty/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke memusnahkan 114 item barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), Kamis (30/11/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Radot Parulian, SH menyebut, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana umum yang ditangani periode Bulan Juni sampai November 2023.

Example 300x600

“Ada sekitar 40 perkara tindak pidana umum yang ditangani dan yang dimusnahkan ini terdiri dari 114 item barang bukti,” ujar Kajari Merauke usai pemusnahan di sekitar Kantor Kejaksaan Negeri Merauke.

Barang bukti ini berasal dari perkara narkotika, UU Perlindungan anak, senjata api dan senjata tajam serta perkara lainnya. Kajari mengatakan, salah satu tugas dan kewenangan Kejaksaan adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini sekaligus sebagai sosialisasi kepada masyarakat serta menjadi dorongan semangat bersinergi antara sesama penegak hukum dalam rangka tugas pelaksanaan penegakkan hukum terkait pencegahan dan pemberantasan kejahatan dan tindak pidana yang terjadi di tengah masyarakat khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Merauke,” Pungkasnya.

Ia menambahkan, beberapa barang bukti ada yang baru masuk ke Kejaksaan Negeri Merauke namun masih dalam proses persidangan sehingga belum dilakukan pemusnahan. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berupa narkotika dan ganja dengan cara diblender dan ditumpahkan, dandang, kompor, sajam, handphone dihancurkan dan dipotong-potong sementara pakaian dan barang bukti yang bisa dibakar langsung dibakar.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *