TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Gugatan perdata yang dilayangkan oleh pasangan suami istri Femmy dan Wiro ke pengadilan Negeri Sorong memasuki tahap mediasi.
Kuasa Hukum Femmy dan Wiro, Arfan Foretoka menjelaskan bahwa gugatan perdata tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan pasangan suami istri, Femmy Tjiulan dan Wiro.
Di mana, kasus tersebut bermula dari transaksi jual beli mesin pancang antara Wiro dan adiknya yang berinisial WNL. Yang mana transaksi tersebut terjadi kurang lebih 8 tahun yang lalu.
Di mana saat itu, Wiro membeli mesin pancang tersebut dari adiknya seharga Rp40 juta. Namun karena hubungan kakak beradik, tidak ada nota ataupun kwitansi yang dibuat.
Namun belakangan ini, WNL mempersoalkan transaksi tersebut dan melaporkan Wiro dan Femmy ke Polsek Sorong Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Oleh karena itu, Femmy dan Wiro lewat kuasa hukumnya terus berupaya memperjuangkan hak kliennya untuk mendapat kepastian hukum.
“Tadi sidang pertama di pengadilan negeri Sorong yang mana masih proses mediasi,”ujar Arfan kepada awak media, Selasa (28/22/2023).
Arfan menuturkan, dalam persidangan tersebut, tergugat WNL tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Kendati demikian, apabila dalam putusan akhir pihak penggugat diminta untuk membayar kerugian akibat dari transaksi jual beli mesin pancang tersebut, maka penggugat siap untuk membayar.
“Kalau misalnya kami yang diminta untuk membayar terkait dengan jual beli mesin tersebut, kami siap membayar. Karena ini kan Soal jual beli sebetulnya,”ucapnya.
Sebagai kuasa hukum, Arfan yakin dan percaya bahwa Pengadilan Negeri Sorong akan melihat kasus tersebut dengan jeli.
“Makanya nanti Minggu depan ada persidangan berikutnya, tapi masih tetap mediasi, belum masuk ke pemeriksaan lanjutan. Kalau tergugatnya merasa belum membayar, sedangkan dari klien saya merasa sudah membayar, makanya kita tinggal lihat di putusan akhirnya seperti apa,”tuturnya.
Arfan menambahkan, saat ini permohonan penangguhan penahanan terhadap Femmy sudah diterima oleh Polresta Sorong Kota dan Polsek Sorong Barat.
“Harusnya memang ditangguhkan, karena ada gugatan perdata. Aturannya memang begitu, ketika dua perkara antara pidana dan perdata, yang didahulukan itu perdata. Jadi penahananan harus ditangguhkan dulu,”pungkasnya.