Berita

Dianggap Layak, Kasrul Selang Didorong Daftar jadi Balon PJ Gubernur Maluku

×

Dianggap Layak, Kasrul Selang Didorong Daftar jadi Balon PJ Gubernur Maluku

Sebarkan artikel ini
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Kasrul Selang. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Komunitas Perwakilan Anak Muda Leihitu, mendorong mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Kasrul Selang, untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi Bakl Calon (Balon) Penjabat (PJ) Gubernur Maluku.

“Merespon kondisi penjaringan calon PJ Gubernur yang dilakukan oleh Tim Kerja (Panja) Penjaringan PJ Gubernur Maluku bentukan DPRD Provinsi Maluku, dimana melalui surat Kementerian Dalam Negeri tanggal 10 November 2023, yang menegaskan salah satu poin, bahwa kemendagri memberikan masa waktu pengusulan untuk Penjabat Gubernur Maluku paling lambat 6 Desember 2023, maka kami mendorong Pak Kasrul Selang untuk mendaftarkan diri,” kata salah seorang Tokoh Muda Pemerhati Jazirah, Hamkah Tatisina kepada wartawan, di Basnup Cafe Ambon, Sabtu (25/11/2023).

Menurut dia, Komunitas Perwakilan Anak Muda Leihitu merasa, jika Kasrul Selang memenuhi seluruh persyaratan, untuk bisa mendaftar sebagai salah satu usulan calon Penjabat Gubernur oleh tim Panja Penjaringan PJ Gubernur Maluku DPRD.

Hamkah berharap, Kasrul Selang mampu menjadi sosok leadership, guna melanjutkan roda pemerintahan yang nantinya kosong, jika ditinggalkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail–Barnabas Orno.

“Beliau layak mengemban jabatan sebagai Penjabat Gubernur Maluku, dikarenakan opitimisme kami kepada beliau yang mampu membawa Maluku menjadi lebih baik,” tegas dia.

Untuk diketahui, Komunitas Perwakilan Anak Muda Leihitu adalah komunitas, atau ajang kumpul beberapa anak muda dari desa-desa, di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

“Pak Kasrul itu JPT Madya yang setara eselon 1, karena pernah menduduki jabatan Sekretaris Daerah Maluku tahun 2019-2021. Pengalaman panjang dalam birokrasi pemerintahan Provinsi Maluku dirasa cukup dimiliki oleh Pak Kasrul Selang,” tambah Jefry Lating, anak muda Negeri Hila, Kecamatan Leihitu.

Berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditujukan kepada Ketua DPRD Maluku, tertanggal 31 Oktober 2023 terkait masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang akan berakhir 31 Desember 2023 mendatang, mengakibatkan kekosongan jabatan Gubernur Maluku.

Dan adapun berdasarkan peraturan Kemendagri Nomor 4 tahun 2023 terkait dengan Pejabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pada pasal 3 disebutkan pejabat Gubernur diisi oleh seorang ASN yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.

Menurutnya, alasan Anak Muda Leihitu mendukung penuh Kasrul Selang, karena kepiawaian, manajerial serta leadership yang bersangkutan selama menduduki jabatan-jabatan strategis di Pemprov Maluku.

“Pak Kasrul itu birokrat tulen, dengan segudang pengalaman pada birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku,” tandas Lating.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD