BeritaDaerah

Wakil Bupati R4 Temukan ASN Distrik Supnin Langgar PP Nomor 94 Tahun 2021

×

Wakil Bupati R4 Temukan ASN Distrik Supnin Langgar PP Nomor 94 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko I Burdam Pimpin Apel di Distrik Supnin, Senin (02/10/2023) Foto IST/TN

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko I Burdam Dalam kunjungan kerja di kampung Rauki Distrik Supnin untuk Membuka Kegiatan kelautan dan perikanan yang di selenggarakan oleh Dinas Perikanan Raja Ampat, Senin 02/09/2023.

Pada kesempatan itu Wakil Bupati Raja Ampat Bapak Orideko Iriano Burdam mengunjungi kantor distrik dan langsung memimpin Apel bersama beberapa pegawai Negeri Sipil.

Wakil Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam sangat marah melihat ketidak hadiran pegawai negeri sipil yang bertugas di Distrik Supnin. Ketidakhadiran PNS pada hari kerja ini bertentangan dengan amanat konstitusi sebagaimana termaktub dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dari data yang di miliki Wakil Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam, ada 19 Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di sini, tapi kenyataannya hanya 5 (lima) PNS saja yang hadir.

“Kami akan menjalankan PP Nomor 94 tentang disiplin PNS. ketidakhadiran PNS dalam tugas dan tanggungjawabnya sebagai PNS di mana saja dia di tempatkan” tegas Wabup

5112
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Melihat kondisi tersebut, Orideko Iriano Burdam langsung menegaskan kepada kepala Distrik Supnin untuk mencatat semua PNS yang tidak hadir beserta alasan mereka masing masing.

Perlu untuk diketahui, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS sedikit berbeda dengan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Perbedaan yang mencolok antara dua peraturan tersebut terkait pelanggaran kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Dalam PP 53 Tahun 2010 (peraturan disiplin PNS sebelumnya), disebutkan bahwa PNS tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari diberikan hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan. Sementara dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dijelaskan bahwa seorang PNS yang mangkir selama 3 (tiga) hari sudah dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan.