BeritaKriminalitasPendidikanPolitik

Sidang Mediasi Berlanjut: Perkomhan & Rocky Gerung Gelar Debat Terbuka

×

Sidang Mediasi Berlanjut: Perkomhan & Rocky Gerung Gelar Debat Terbuka

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan), Priyanto SH, MH dan Rocky Gerung usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (2/10/2023).

TERPONGNEWS.COM, BOGOR – Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) dengan Rocky Gerung menghadiri mediasi di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (02/10/2023).

Dalam sidang mediasi yang dihadiri langsung Rocky Gerung beserta kuasa hukumnya dan Perkomhan selaku penggugat, dimediasi oleh mediator non hakim. Dalam mediasi tersebut disepakati antara penggugat dan tergugat untuk menggelar debat terbuka

Ketua Umum Perkomhan menyatakan mediasi dilakukan dengan suasana damai dan akrab tidak ada perdebatan, meskipun posisi berlawanan, namun hubungan baik harus tetap terjaga. Hal itu disampaikan Ketua Umum Perkomhan, Priyanto, SH, MH seusai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat, Senin siang tanggal 2 Oktober 2023.

Menurut Priyanto kendati akan dilaksanakan debat terbuka terkait dengan isi gugatan Perkomhan dengan tujuan membangun kesadaran hukum Masyarakat, bukan berarti permasalahan hukum sekesai disitu. Gugatan tetap berjalan. Namun demikian apabila antara penggugat dan tergugat mendapatkan titik temu, maka bisa dilakukan perdamaian sebelum gugatan berlanjut pada tahap pemeriksaan materi perkara.

Dalam perdamaian petitum gugatan tidak harus dipenuhi semuanya oleh Tergugat. Kata Priyanto. Namun pada intinya, Rocky Gerung harus meminta maaf kepada rakyat Indonesia secara terbuka disaksikan Perkomhan atas pernyataannya.

5108
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Perlu digaris bawahi bahwa permintaan maaf tersebut bukan karena adanya kegaduhan di masyarakat, tetapi karena ucapan “Bajingan Tolol” yang menimbulkan kemarahan masyarakat. Kalau tidak minta maaf atas perkataan “Bajingan Tolol” tersebut tentu perkara berlanjut.