BeritaDaerah

PT Pertamina (Persero) Menertibkan Puluhan Kendaraan di Merauke

×

PT Pertamina (Persero) Menertibkan Puluhan Kendaraan di Merauke

Sebarkan artikel ini
PT Pertamina (Persero) Melakukan Penertiban QR Code Sesuai Data Samsat, Foto Getty/TN.

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Melalui aplikasi My Pertamina, PT Pertamina (Persero) secara otomatis menertibkan 25 kendaraan yang terindikasi menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Penertiban sudah dilakukan sejak dua bulan terakhir ini untuk di wilayah Merauke. Dengan demikian puluhan kendaraan yang ditertibkan itu tidak bisa lagi melakukan pengisian di SPBU. Pertamina kini sedang proses integrasi data nomor polisi dengan pihak Samsat secara nasional untuk menghindari kendaraan bodong tanpa dokumen.

“Informasi dari pusat, sudah ada 25 kendaraan Merauke yang diterfibkan,” ucap Sales Branch Manager Rayon III Pertamina Papua, Anwar Hidayat, Senin (9/10/2023) di Merauke.

Ia membenarkan bahwa terjadi antrian panjang di SPBU karena salah satunya adalah kendaraan yang sama setiap hari melakukan pengisian di SPBU. Selain itu, saat gangguan jaringan di wilayah Merauke membuat sistem pembelian dengan QR Code tidak bisa berjalan.

“Kita ada sistem yang akan otomatis menertibkan apabila ada transaksi yg mencurigakan dan indikasi penyalahgunaan BBM terutama jenis subsidi,” lanjut Anwar.

5113
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sebelumnya, Satpol PP Merauke temukan sekitar 3,5 ton BBM subsidi ditimbun di tiga tempat usaha kelontongan. Satpol berniat menertibkan izin usaha, namun saat bersamaan justru menemukan jenis lain yang tidak sesuai izin yakni BBM subsidi yang sedang dialirkan atau dipindahkan dari tanki mobil ke jerigen berukuran jumbo. Sayangnya barang bukti tersebut tidak ditindaklanjuti sebab bukan kewenangan Satpol PP.