Kriminalitas

Pomdam Jaya Limpahkan Perkara Pembunuhan Imam Masykur ke Oditur Militer II-07 Jakarta 

×

Pomdam Jaya Limpahkan Perkara Pembunuhan Imam Masykur ke Oditur Militer II-07 Jakarta 

Sebarkan artikel ini
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad menyerahkan berkas perkara penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur kepada Kaotmil II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi di Kantor Oditur Militer II-07 Jakarta Timur, Jl. Dr Sumarno Blok Sadar 2 No.43 Cakung-Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pomdam Jaya melimpahkan berkas perkara kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur. Pelimpahan berkas perkara dilakukan di Kantor Oditur Militer II-07 Jakarta Timur, Jl. Dr Sumarno Blok Sadar 2 No.43 Cakung-Jakarta Timur pada Jumat (6/10/2023).

Dalam agenda itu, Pomdam Jaya sekaligus menyerahkan tersangka dan sejumlah barang bukti. Ketiga tersangka yaitu Praka RM dari Paspampres, Praka HS dari kesatuan Direktorat Topografi, dan Praka J dari Satuan Kodam Iskandar Muda. Saat itu mereka langsung ditampilkan dengan memakai baju tahanan.

“Pada 6 Oktober 2023 resmi berkas perkara tersebut kami serahkan kepada Oditur Militer II-07 Jakarta,” kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad. 

Berkas perkara langsung diterima oleh Kaotmil II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi. Selanjutnya, Oditur Militer akan melakukan penelitian dan pelengkapan berkas perkara sebelum diserahkan ke Pengadilan Militer.

Kolonel Kum Riswandono menjelaskan bahwa ketiga tersangka tergabung dalam satu berkas perkara yang sama. Ketiganya akan menjalani sidang bersamaan.

5124
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Jadi tersangkanya tiga orang dalam satu persidangan, tidak sendiri-sendiri. Nanti dilaksanakan di Pengadilan Militer II-07 Jakarta. Untuk Oditur Militernya nanti satu orang kemudian didampingi dua orang,” jelasnya.

Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal berlapis dengan Pasal Primer yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan lebih Subsider Pasal 328 KUHP. Oditur Militer, kata dia, akan membuktikan pasal primair terlebih dahulu sementara subsidernya akan dimulai dengan ancaman hukuman yang tertinggi.

Kaotmil II-07 Jakarta  juga menyampaikan bahwa persidangan kasus ini akan dibuka untuk umum. “Silakan nanti mau melihat monggo, mau mengikuti dari awal sampai akhir monggo,” tutupnya. (Khairil Huda)