TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina menanggapi dengan baik perihal instruksi dari Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep. Hal ini guna menerapkan RUU Perampasan Aset secara internal.
“PSI DKI Jakarta menyambut dengan baik dan tegas dengan ultimatum Bro Ketum Kaesang untuk menerapkan prinsip-prinsip RUU Perampasan Aset untuk internal PSI DKI Jakarta,” ujar Elva sepertu dikutip TeropongNews, Kamis (5/10/2023).
Prinsip-prinsip antikorupsi merupakan bentuk konsisten PSI dalam jalani sistem pengawasan dan evaluasi terhadap delapan anggota DPRD kami yang terpilih tahun 2019.
Kemudian, PSI DKI Jakarta juga tengah melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota DPRD atas nama Viani Limardi yang dipecat karena pelanggaran kode etik partai terkait korupsi dan integritas.
“Dalam laporan kinerja PSI DKI Jakarta 2022, tercatat bahwa Fraksi PSI DKI Jakarta menjadi satu-satunya fraksi yang anggota legislatifnya melaporkan LHKPN 100% dengan tertib,” kata Eva.
“Instruksi Bro Ketum akan kami tindak lanjut dengan menyusun sistem dan mekanisme perampasan aset untuk internal PSI DKI Jakarta. Sistem ini bisa kemudian menjadi percontohan dan success story untuk diimplementasikan di skala yang lebih besar,” sambungnya.
Lebih lanjut, untuk urusan antikorupsi dan penegakkan perampasan aset, ini menjadi penting karena PSI sangat optimis perihal hal tersebut.
“PSI DKI Jakarta akan menjadi salah satu partai terbesar di DKI Jakarta dan menjadi pimpinan-pimpinan komisi dan badan di DPRD DKI, semakin besar artinya harus semakin tegas,” tutup Elva.