TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya melakukan rapat koordinasi Pokja percepatan perhutanan sosial, Selasa (31/10/2023) di Rylich Panorama Hotel, Kota Sorong.
Kepala dinas lingkungan hidup, kehutanan pertanahan Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu menjelaskan bahwa rapat tersebut sekaligus mensosialisasikan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 9 tahun 2021, di mana semua wilayah provinsi harus menyiapkan SK Pokja.
“SK Pokja ini sudah ada dari Papua Barat Daya, dan lewat SK ini saya coba diskusikan bersama terkait dengan konsep perhutanan sosial. Pada intinya ada 5 skema, ada hutan desa, hutan kemitraan, hutan tanaman rakyat, hutan adat. Nah ini semua dengan tujuan bagaimana mengelola kawasan-kawasan ini untuk dapat mensejahterahkan masyarakat, “ujarnya.
Sehingga, sambung Kelly, masyarakat ke depan tidak lagi menebang pohon, tetapi mereka akan hidup dengan hasil hutan bukan kayu, seperti yang diatur di dalam peraturan menteri lingkungan hidup nomor 9 tahun 2021.
“Jadi nantinya memanfaatkan potensi hutan untuk kesejahteraan masyarakat, hutan ini adalah anugerah dan anugerah ini kan harus dikelola,” katanya.
Terkait dengan tugas Pokja, sambung Kelly, pihaknya melakukan sosialisasi terkait dengan perhutanan sosial kemudian berkoordinasi dengan mitra-mitra pembangunan, dan stakeholder untuk sama-sama melihat peta areal perhutanan sosial dan melihat potensi kawasan hutan.
“Misal ada damar, ada teh dari daun gaharu, teh dari sarang semut dan potensi lebah madu, jadi banyak potensi lain yang masyarakat itu bisa dihidupkan. Sehingga Pokja ini masuk dalam OPD terkait, jadi semua kita bersatu untuk bagaimana memberdayakan masyarakat lokal yang bersentuhan langsung dengan kawasan, jadi mereka bisa hidup dengan hasil hutan bukan kayu, “jelasnya.
Sebab, ke depan pihaknya akan membuat pelarangan menebang kayu. Jika masyarakat kedapatan menebang kayu dari alam maka akan diproses hukum.
“Kayu yang boleh diambil hanya 2, yakni kayu yang ditanam atau kayu yang mendapat izin perijinan berusaha pemanfaatan hutan. Sementara kayu yang tumbuh secara alami tidak boleh ditebang dan itu ilegal. Konsep perhutanan sosial ini seperti hutan adat atau kampung. Di samping itu, sudah ada beberapa kabupaten yang punya Perda masyarakat hukum adat, yaitu di kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan dan Tambrauw,”terangnya.
Oleh karena itu, bagi kabupaten yang sudah punya perda tersebut, ia berharap agar ditindaklanjuti dengan menyiapkan peta adat, sehingga ketika ada investor yang masuk, pembangunan-pembangunan pemerintah lainnya, atau perusahaan maka mereka secara mudah bisa berbicara langsung dengan masyarakat adat yang memiliki peta itu.
“Bagi daerah kabupaten/kota yang belum punya, segera menyiapkan Perda masyarakat hukum adat. Kalau menyiapkan perda masyarakat hukum adat itu ranahnya ada di Kemendagri, kalau hutan adat ada di Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan. Tujuannya agar bagaimana masyarakat bisa sejahterah, sehingga kedepan dana otonomi khusus itu juga bisa digunakan untuk menunjang program-program perhutanan sosial,”pungkasnya.