Kriminalitas

Perkomhan Gugat Perdata Ketua MK Anwar Usman di PN Jakpus

×

Perkomhan Gugat Perdata Ketua MK Anwar Usman di PN Jakpus

Sebarkan artikel ini
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (Ist)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan [Perkomhan] menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Petitum gugatan adalah menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tidak dapat dilaksanakan atau Non Executable,” kata Ketua Umum Perkomhan, Priyanto, SH, MH di Jakarta, Selasa (31/10/2023). 

Diungkapkan, gugatan terhadap Ketua MK telah didaftarkan pada Jumat, 27 Oktober 2023, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tercatat dalam register perkara No. 722/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst. “Sejauh ini tidak ada yang mengajukan gugatan ke Pengadilan terhadap Ketua MK kecuali Perkomhan. Yang lain hanya melaporkan kode etik yang tidak ada pengaruhnya terhadap putusan,” katanya. 

Priyanto kemudian membeberkan sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ketua MK, Anwar Usman. “Pertama, adanya konflik kepentingan dalam memutus perkara sehingga bertentangan dengan Pasal 17 ayat 4 UU No. 48 Tahun 2009.”

Kedua, dalam mengambil putusan Tergugat mengabaikan Pendapat hukum concurring opinion dan dissenting opinion yang pendapatnya lebih banyak menolak permohonan pemohon. Dalam mengambil putusan jika dalam musyawarah terjadi perbedaan pendapat harus dilakukan voting.

“Ketiga, norma yang mengatur Hakim tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban jika melakukan kesalahan sudah tidak sesuai lagi untuk diterapkan. Hal ini Tidak sesuai dengan asas equality before the law,” jelas Priyanto.

Priyanto menambahkan, tergugat sebagai hakim konstitusi yang melakukan kesalahan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata agar tujuan hukum untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat dapat tercapai. “Penegakkan hukum harus berlaku kepada siapapun tanpa pandang bulu,” tegas Priyanto.