Berita

Bupati Tinjau Pembangunan Lanjutan Mesjid Agung Pemda Malra

×

Bupati Tinjau Pembangunan Lanjutan Mesjid Agung Pemda Malra

Sebarkan artikel ini
Proses rehabilitasi Mesjid Agung Pemda Malra. Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

TEROPONGNEWS.COM, MALRA – Bupati Maluku Tenggara (Malra), Thaher Hanubun meninjau rehabilitasi Mesjid Agung Pemda, di Kota Langgur, Kabupaten Malra, Jumat (6/10/2023).

Peninjauan yang dilakukan Bupati Malra ini, untuk memastikan pembangunan lanjutan mesjid tersebut. Pasalnya, Bupati berharap, pembangunan lanjutan Mesjid Agung Pemda Malra ini, sudah harus selesai pada 20 Oktober 2023 mendatang.

“Saya berharap Mesjid Agung Pemda Malra ini sudah harus dipergunakan untuk proses peribadatan pada 20 Oktober ini,” kata Bupati Malra kepada wartawan, di sela-sela peninjauan.

Sementara itu, Ketua Seksi Pembangunan Mesjid Agung Pemda Malra, Herling Priartha mengatakan, proses pembangunan mesjid ini sudah dikerjakan, namun sayangnya tidak selesai, sehingga Pemkab lewat Bupati Malra mengambil inisiatif, untuk melakukan proses pembangunan lanjutan terhadap mesjid ini.

“Pembangunan awalnya belum selesai. Jadi yang dikerjakan saat ini adalah pembangunan lanjutan, yang sudah mulai dikerjakan pada awal bulan Januari 2022,” kata dia.

5124
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Menurut Kepala Dinas PUPR Kabupaten Malra ini, anggaran yang dibutuhkan untuk proses rehabilitasi yakni, sebesar Rp 5 miliar.

Dikatakan, sejak direhabilitasi progresnya sudah mencapai 90 persen. Dan diharapkan, proses rehabilitasi Mesjid Agung Pemda Malra bisa diselesaikan tepat pada waktunya.

“Berdasarkan arahan Pak Bupati, sudah harus selesai pada tanggal 20 Oktober. Jadi, kami memohon dukungan semua pihak, agar proses rehabilitasi bisa selesai tepat waktu,” harap Priartha.