Berita

Sekda Kabupaten Tambrauw, M Zen Hayatudin Buka Kegiatan Sosialisasi LKPM Bagi Pelaku Usaha

×

Sekda Kabupaten Tambrauw, M Zen Hayatudin Buka Kegiatan Sosialisasi LKPM Bagi Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan,Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Tambrauw, Saur Situmorang. S.Sos., MM bersama Kepala Bidang Pelayanan Perijinan DPMPTSP Kota Sorong, Herry F.R Widjasena,. ST., M.T. saat foto bersama dengan Pelaku Usaha di Kabupaten Tambrauw, Foto IST/TN.

TEROPONGNEWS.COM, TAMBRAUW – Pemerintah Kabupaten Tambrauw melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan,Tenaga Kerja Dan Transmigrasi setempat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada para pelaku usaha yang tersebar di wilayah itu. Kegiatan tersebut bertempat di Kampung Emaos Distrik Sausapor, Kamis (31/08/2023).

Dalam Laporan Ketua, Petrus Bofra, S.Sos menjelaskan kegiatan Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada para pelaku usaha yang tersebar di wilayah Kabupaten Tambrauw bertujuan untuk :

  1. Untuk melatih para pelaku usaha didalam pembuatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
  2. Peningkatan Kemampuan serta Keterampilan dalam mengelola usahanya secara berkelanjutan
  3. Meningkatan gairah dan semangat para pelaku usaha dalam menciptakan lapangan kerja baru
  4. Mendorong terciptanya pelaku usaha yang taat dan tahu hak dan kewajiban didalam usahanya

Kegiatan sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dibuka secara resmi oleh Pj Bupati Kabupaten Tambrauw, Enggelbertus G Kocu, S.Hut., M.M melalui Sekertaris Daerah, M Zen Hayatudin. Dalam sambutannya Pj Bupati yang dibacakan Sekda M Zen Hayatudin, mengatakan LKPM berfungsi sebagai alat pemantau dan evaluasi bagi pelaku usaha yang telah memiliki perizinan dari Dinas Penanaman Modal.

Sekda Tambrauw menyebut Kewajiban Penyampaian LKPM ini di atur di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, selain itu, LKPM juga di atur secara teknis di dalam Peraturan BKPM Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Dengan adanya Undang – Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah maka perizinan berusaha ini diatur berdasarkan jenis risiko dari kegiatan yang dilaksanakan.

Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Sekda berharap kegiatan Sosialisasi Penanaman Modal ini dapat memberikan informasi-informasi yang berguna dan menambah pengetahuan bagi pelaku usaha tentang hak dan kewajiban pelaku usaha di dalam melaksanan usahanya di Kabupaten Tambrauw.

Saya juga sangat berharap kepada seluruh peserta, agar dengan sungguh sungguh mengikuti kegiatan Sosialisasi ini dengan baik demi tercapainya kemajuan Kabupaten Tambrauw di masa sekarang maupun di masa yang akan datang. Ia mengutip motto Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya “kitorang kuat karena torang satu”.

Yang menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada para pelaku usaha yang tersebar di wilayah Kabupaten Tambrauw tersebut yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan,Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Tambrauw, Saur Situmorang. S.Sos., MM bersama Herry F.R Widjasena,. ST., M.T.

Sebagai narasumber pada Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada para pelaku usaha di Kabupaten Tambrauw, Herry F.R Widjasena mengatakan materi yang disuguhkan terfokus pada bagaimana membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal dengan baik.

Herry menyebut yang menjadi acuan dari pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik melalui aplikasi OSS RBA (Online single submission Risk Based Aproach) ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Menurut Herry saat memberikan materi sebagai narasumber bahwa Konsep perijinan saat ini adalah memberikan kemudahan berusaha berbasis risiko dilakukan melalui konsep _trust but verify_ yang artinya lebih mengedepankan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha dan akan dilakukan verifikasi sesuai penjadwalan yang ditetapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Tujuan utama dari kemudahan berusaha yang diberikan melalui perijinan berusaha berbasis elektronik ini adalah untuk membuka ruang investasi yang berdampak pada penyediaan lapangan kerja dan tentunya mengurangi angka kemiskinan. Hal ini sesuai dengan cita-cita kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD