BeritaKriminalitas

Mantan Kepala Dinas ESDM Prov. Kaltim, Tersangka Korupsi PT Sendawar Jaya

×

Mantan Kepala Dinas ESDM Prov. Kaltim, Tersangka Korupsi PT Sendawar Jaya

Sebarkan artikel ini
Mantan Kadis ESDM Prov. Kaltim jadi tersangka korupsi penerbitan surat izin pertambangan. Ist.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), CB, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Sendawar Jaya. Tersangka berperan sebagai subyek membuat dokumen palsu terkait izin pertambangan.

“Penetapan tersangka dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya,”ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (02/09/2023).

Menurut Ketut Sumedana, peran tersangka CB dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.

“Tersangka CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh Tersangka IT,” kata Ketut Sumedana.
Dokumen tersebut, tambah Ketut, dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

5510
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus s.d 6 September 2023,” tutur Ketut Sumedana. *TN.