Berita

Lesnussa Minta Dinas PUPR Minimalisir Dampak Negatif Pembangunan Jalan Namrole-Leksula

×

Lesnussa Minta Dinas PUPR Minimalisir Dampak Negatif Pembangunan Jalan Namrole-Leksula

Sebarkan artikel ini
Logo Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Salah seorang warga Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Debie Lesnussa meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, untuk bisa meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan, dari rencana pembangunan jalan Namrole-Leksula, di kabupaten setempat.

“Kami baru tahu soal adanya rencana pembangunan jalan ini setelah membaca Teropongnews.com. Dampak terparah dari pembangunan jalan itu dua diantaranya adalah, terganggunya kesehatan manusia, serta peningkatan erosi dan sedimentasi. Kami kira ini yang harus diperhatikan saat proses pembangunan. Jangan sampai nanti menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat,” tegas Lesnussa saat menghubungi Teropongnews.com, di Ambon, Kamis (28/9/2023).

Dinas PUPR, menurut dia, harus bisa menjelaskan secara detail, menyangkut dengan dua poin dari dampak negatif, yakni terganggunya kesehatan manusia, serta peningkatan erosi dan sedimentasi.

Bagi Lesnussa, ini sangat penting disosialisasikan oleh Dinas PUPR Provinsi Maluku kepada masyarakat, baik di Kecamatan Leksula maupun Namrole, agar bisa diketahui.

“Ambil misal, terganggunya kesehatan manusia itu seperti apa? Berbahaya ataukah tidak? Itu yang harus disosialisasikan kepada masyarakat di kedua kecamatan itu, agar tidak menimbulkan masalah di saat proses pembangunan sementara berjalan,” tegas dia.

Kemudian, lanjut Lesnussa, soal peningkatan erosi dan sedimentasi, harus juga dijelaskan. Karena ditakutkan, erosi dan sedimentasi yang ditimbulkan, akan mengancam pemukiman warga pada lokasi pembangunan di kemudian hari.

Saat disinggung mengenai saran, pendapat dan tanggapan ini yang bisa disampaikan, untuk memenuhi kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dari rencana pembangunan jalan Namrole-Leksula ini, Lesnussa mengaku, tidak ada bedanya jika saran, pendapat dan tanggapan disampaikan lewat media.

“Saya disampaikan kepada media lebih baik. Intinya adalah sosialisasi kepada masyarakat, tentang dampak negatif dari pembangunan jalan ini. Jika sosialisasi sudah dilakukan dan masyarakat mengerti, saya rasa masyarakat pasti mendukung rencana pembangunan jalan ini,” tandas Lesnussa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas PUPR Provinsi Maluku meminta Saran, Pendapat dan Tanggapan (SPT) dari masyarakat di Kabupaten Buru Selatan, terkait dengan rencana pembangunan jalan Namrole-Leksula, di kabupaten setempat.

Saran, pendapat dan tanggapan ini untuk memenuhi kajian AMDAL, dari rencana pembangunan jalan Namrole-Leksula. Demikian disampaikan Dinas PUPR Provinsi Maluku, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Teropongnews.com, di Ambon, Selasa (26/9/2023).

Saran, pendapat dan tanggapan ini dapat disampaikan secara tertulis kepada instansi, sesuai alamat korespondensi, dan nantinya dapat menjadi bahan kajian, dan evaluasi, dalam proses penyusunan studi AMDAL.

Saran, pendapat dan tanggapan ini diperlukan, lantaran proyek ini diperkirakan akan menimbulkan dampak sebagai berikut:

  • Dampak positif antara lain sebagai berikut:
    • Terbukanya kesempatan kerja
    • Peningkatan pendapatan masyarakat, khususnya keluarga
    • Pertumbuhan pusat-pusat perekonomian.
  • Dampak negatif berupa terjadinya perubahan kualitas lingkungan hidup antara lain sebagai berikut:
    • Peningkatan erosi dan sedimentasi
    • Perubahan biodiversitas perairan
    • Perubahan iklim mikro
    • Penurunan kualitas air laut
    • Terganggunya kesehatan manusia.

Untuk diketahui, Dinas PUPR Provinsi Maluku telah mengumumkan studi AMDAL, rencana pembangunan jalan Namrole-Leksula, di Kabupaten Bursel.

Kegiatan pembangunan jalan Namrole-Leksula oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, yang direncanakan akan dilakukan di Kabupaten Bursel, maka dalam melakukan rencana kegiatan tersebut, perlu dilakukan kajian AMDAL, untuk memperoleh persetujuan lingkungan atas kegiatan/usaha dimaksud.

Penanggungjawab kegiatan/usaha ini adalah Dinas PUPR Provinsi Maluku, dengan jenis kegiatan/usaha yakni, AMDAL rencana kegiatan pembangunan jalan Namrole-Leksula di Kabupaten Bursel. Untuk skala usaha/kegiatan yakni, trase jalan provinsi sepanjang 48,35 Km.

Pengumuman ini disampaikan sejak Kamis, 21 September 2023. Untuk itu, batas waktu penyampaian saran, pendapat endapat dan tanggapan adalah, 10 (sepuluh) hari kerja, sejak pengumuman ini disampaikan (21 September-02 Oktober 2023), sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup.

Maka melalui pengumuman ini, Dinas PUPR Provinsi Maluku mengharapkan saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat, dan dapat disampaikan secara tertulis kepada instansi, sesuai alamat korespondensi, dan nantinya dapat menjadi bahan kajian, dan evaluasi, dalam proses penyusunan studi AMDAL.

Saran, pendapat, dan tanggapan dapat disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, dan Dinas PUPR Provinsi Maluku.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD