BeritaDaerahKriminalitasPemerintahan

Kejari Sorong Pastikan Kasus Korupsi ATK Kota Sorong Tidak Berhenti, Sementara Bergulir

×

Kejari Sorong Pastikan Kasus Korupsi ATK Kota Sorong Tidak Berhenti, Sementara Bergulir

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Korupsi, Foto IST/TN.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Setelah menangkap kemudian menetapkan status tersangka dugaan korupsi pekerjaan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dengan pagu anggaran Rp6 miliar yang merugikan negara sebesar 1,3 millar kepada Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya Selviana Wanma, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong mulai buka kembali lembaran kasus dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) Pemerintah setempat.

Kasus dugaan korupsi ATK dan pengadaan barang cetakan yang dianggarkan dalam DPA Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) APBD Kota Sorong TA 2017, dimasa tahun pertama jilid II Pemerintahan Wali Kota dan Wali Kota Drs Ec Lamberthus Jitmau,M.M – dr Hj Pahimah Iskandar itu Kejaksaan Negeri setempat belum menemukan titik terang.

Meski belum menemukan titik terang dalam penyelidikan kasus ini karena perbedaan pendapatan antar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai auditor negara dengan pihak Kejaksaan namun tidak menghentikan proses hukum yang sementara bergulir.

Kepala Kejari Sorong Muhammad Rizal menegaskan bahwa, proses penyidikan kasus dugaan korupsi ATK dan pengadaan barang cetakan di Pemkot Sorong hingga saat ini masih bergulir di Kejari Sorong.

“Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan BPK, terkait dengan perhitungan kerugian negara, karena sudut pandang kami yang berbeda dengan BPK. Untuk mempertemukan ini yang masih belum ditemukan kesesuaian,” ucap Kejari Muhammad Rizal kepada sejumlah wartawan di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya belum lama ini.

Untuk lebih jelasnya, kata Rizal, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan ekspos perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi ATK di Pemkot Sorong.

Dikatakan Kajari, BPK pernah mengirim surat kepada Kejari Sorong yang intinya masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Oleh sebab itu, sementara mereka masih berkoordinasi dengan Pemkot Sorong untuk mendatangkan atau menghadirkan bukti-bukti yang dimaksud oleh BPK.

“Sampai saat ini belum maksimal kami kumpulkan bukti-bukti dokumen yang dibutuhkan BPK. Kenapa belum maksimal? Itu ada dua kemungkinan. Apakah dokumen itu pernah ada kemudian hilang atau sama sekali tidak pernah diadakan?” pungkasnya