BeritaKriminalitas

Jajaran Lantamal XIV Sorong Amankan 500 Liter Miras Ilegal

×

Jajaran Lantamal XIV Sorong Amankan 500 Liter Miras Ilegal

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Jajaran Lantamal XIV Sorong terus berupaya memberantas peredaran minuman keras (Miras).

Dalam pemeriksaan secara rutin yang dilaksanakan di kapal KM. Sinabung yang sandar di Pelabuhan Umum Kota Sorong oleh Tim gabungan dari Sintel, Tim Intel, Pomal Lantamal XIV, security kapal Pelni serta Pelindo Miras jenis Cap Tikus (CT) dan Sopi yang disembunyikan di deck 4 dan deck 5 KM. Sinabung.

Tak hanya itu, tim gabungan juga melakukan sweeping di dermaga terhadap para penumpang dan porter Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang turun dari kapal.

Miras tersebut dikemas dalam plastik, botol, jerigen yang disamarkan dengan sayuran dan disembunyikan di dalam koper, serta ada yang dibawa oleh para Porter TKBM. Sehingga jumlah keseluruhan kurang lebih 500 liter.

Danlantamal XIV Laksamana Pertama TNI Deny Prasetyo menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara rutin sebagai upaya untuk mencegah barang-barang/muatan illegal yang diangkut melalui papal.

Selain itu, kegiatan tersebut juga untuk mendukung penegakkan Perda Kota Sorong Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pengendalian dan pengawasan peredaran Minuman Beralkohol di Kota Sorong serta Permen Lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia Nomor P.106/MEN LHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

“Menjelang rangkaian Pemilu dan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan beberapa bulan kedepan, Lantamal XIV bersinergi dengan aparat keamanan lainnya di wilayah Sorong dengan melakukan langkah- langkah antisipasi dan pencegahan yang dapat memicu timbulnya gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat akibat dari pengaruh minuman keras, “jelasnya, Senin (25/9/2023) di Mako Pomal.

Disamping itu, hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya membantu pemerintah daerah untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kota Sorong.

Selanjutnya barang bukti Miras jenis CT dan Sopi ini akan dimusnahkan dengan cara ditumpahkan, karena pemiliknya hingga saat ini belum ditemukan.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD