ParlemenPemerintahan

Dukung Cetak Ulang e-KTP DKJ, PDIP: Ini Konsekuensi Perubahan Status Jakarta

×

Dukung Cetak Ulang e-KTP DKJ, PDIP: Ini Konsekuensi Perubahan Status Jakarta

Sebarkan artikel ini
Tampak depan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Republik Indonesia. (Foto : Pierre Ombuh/TN)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPRD Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Gembong Warsono mendukung perubahan nama dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dari sebelumnya DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal ini disebabkan berubahnya status Jakarta yang bukan lagi menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia yang berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Gembong mengatakan, saat ini dirinya masih menunggu Rancangan Undang-undang (RUU) soal perubahan status DKI menjadi DKJ. Lalu, jika sudah disahkannya Undang-undang (UU) tersebut, ia menyebut warga Jakarta harus merubah dan mencetak ulang e-KTP.

“Kalo sudah ditetapkan ya konsekuensinya ada perubahan status kependudukan warga masyarakat Jakarta,” kata Gembong saat dikonfirmasi seperti dikutip TeropongNews, Selasa (19/9/2023).

Lebih lanjut, terkait adanya penolakan cetak ulang e-KTP karena dianggap boros dan membuang anggaran. Dirinya beranggapan bahwa ini adalah dampak dari berubahnya status Jakarta dan semua pihak harus dapat menerima konsekuensi tersebut

“Ini konsekuensi dari perubahan UU,” tutur Gembong.

Perlu diketahui, pada perpindahan IKN, pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akan berganti menjadi UU DKJ.

Sebelumnya diberitakan TeropongNews, Sekretaris Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta William A Sarana, menolak keras wacana tersebut. Sebab menurutnya, perubahan nama di e-KTP akan menjadi ajang pemborosan anggaran dan bukan sebagai prioritas.

“Tidak perlu cetak ulang karena akan menghabiskan anggaran. Ada lebih dari 11 Juta orang di Jakarta, berapa dana yang dihabiskan? Ini bukanlah hal yang prioritas dilakukan,” ujar William dalam keterangan resminya seperti dikutip TeropongNews, Senin (18/9/2023).

Kemudian, selain pemborosan, tentunya upaya ini akan menyulitkan dan merepotkan bagi warga Jakarta. Ini disebabkan, warga harus ke kelurahan untuk mengurus, lalu menurutnya, pihak kelurahan akan menjadi kewalahan untuk melayani warga yang ingin mengganti e-KTP.

“Jika cetak ulang, akan merepotkan warga Jakarta ke Kelurahan. Tentunya, kelurahan akan kesulitan bahkan kewalahan dalam melayani warga yang membludak hanya untuk sekadar mengganti nama DKI Jakarta di e-KTP,” tegas William.