Berita

Dinas PUPR Maluku Umumkan Studi AMDAL Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan di Bursel

×

Dinas PUPR Maluku Umumkan Studi AMDAL Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan di Bursel

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AMDAL. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku mengumumkan studi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), rencana pembangunan jalan Namrole-Leksula, di Kabupaten Buru Selatan (Bursel).

“Kegiatan pembangunan jalan Namrole-Leksula oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, yang direncanakan akan dilakukan di Kabupaten Bursel, maka dalam melakukan rencana kegiatan tersebut, perlu dilakukan kajian AMDAL, untuk memperoleh persetujuan lingkungan atas kegiatan/usaha dimaksud,” demikian siaran pers yang diterima Teropongnews.com, di Ambon, Kamis (21/9/2023).

Penanggungjawab kegiatan/usaha ini adalah Dinas PUPR Provinsi Maluku, dengan jenis kegiatan/usaha yakni, AMDAL rencana kegiatan pembangunan jalan Namrole-Leksula di Kabupaten Bursel. Untuk skala usaha/kegiatan yakni, trase jalan provinsi sepanjang 48,35 Km.

Proyek ini diperkirakan akan menimbulkan dampak sebagai berikut:

  • Dampak positif antara lain sebagai berikut:
    • Terbukanya kesempatan kerja
    • Peningkatan pendapatan masyarakat, khususnya keluarga
    • Pertumbuhan pusat-pusat perekonomian.
  • Dampak negatif berupa terjadinya perubahan kualitas lingkungan hidup antara lain sebagai berikut:
    • Peningkatan erosi dan sedimentasi
    • Perubahan biodiversitas perairan
    • Perubahan iklim mikro
    • Penurunan kualitas air laut
    • Terganggunya kesehatan manusia.

Pengumuman ini disampaikan sejak hari ini, Kamis, 21 September 2023. Untuk itu, batas waktu penyampaian Saran, Pendapat dan Tanggapan (SPT), adalah 10 (sepuluh) hari kerja, sejak pengumuman ini disampaikan (21 September-02 Oktober 2023), sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup, maka melalui pengumuman ini, Dinas PUPR Provinsi Maluku mengharapkan saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat, dan dapat disampaikan secara tertulis kepada instansi, sesuai alamat korespondensi, dan nantinya dapat menjadi bahan kajian, dan evaluasi, dalam proses penyusunan studi AMDAL.

Saran, pendapat, dan tanggapan dapat disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, dan Dinas PUPR Provinsi Maluku.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD