Pemerintahan

Bukan Hanya Keputusan Presiden, Penentuan Pj Kepala Daerah Melalui Sidang Tim Penilai Akhir

×

Bukan Hanya Keputusan Presiden, Penentuan Pj Kepala Daerah Melalui Sidang Tim Penilai Akhir

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penentuan penjabat (pj) kepala daerah gubernur, bupati atau wali kota yang telah berakhir masa jabatannya ditetapkan setelah melalui sidang Tim Penilai Akhir. 

“Sidang tim penilai akhir dilakukan untuk menentukan pj kepala daerah. Tim penilai akhir ini dipimpin oleh Presiden dan dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan lembaga,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, Kamis (28/9/2023). 

Dia menegaskan, sidang tim penilai akhir menentukan calon pj kepala daerah baik gubernur untuk tingkat provinsi, maupun bupati atau wali kota. 

“Pj kepala daerah bukan hanya ditentukan oleh keputusan Presiden. Tapi mempertimbangkan masukan tim penilai akhir dalam sidang yang dipimpin oleh Presiden dan dihadiri menteri atau pimpinan lembaga,” terang Akmal. 

Meski demikian, Akmal memastikan proses penunjukan pj kepala daerah berlangsung sangat ketat. Selain itu, dia menilai proses seleksi pj kepala daerah tidak mudah dilalui karena melibatkan banyak elemen dalam penilaian calon.

Berdasarkan data dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat ratusan daerah yang akan dipimpin oleh penjabat (pj) karena gubernur dan bupati/wali kota di daerah itu sudah selesai menjabat.

Pemilihan kepada daerah alias pilkada serentak baru akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang. Meski demikian, akan ada ratusan kepala daerah yang menyelesaikan masa jabatannya mulai September hingga Desember 2023.

Akmal Malik merinci, penunjukan pj kepala daerah di seluruh Indonesia, pada tahun 2022 lalu ada 105 orang pj kepala daerah yang telah ditunjuk, termasuk 4 pj untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. 

“Pada tahun 2023 ini, ada sebanyak 170 pj kepala daerah yang akan ditunjuk, di mana hingga September 2023 sudah terisi 83 orang pj. Sedangkan tahun 2024 nanti, dibutuhkan 270 pj kepala daerah,” pungkas Akmal Malik. (Khairil Huda)

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD