BeritaKriminalitas

Korupsi Pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Kejati Sultra Sita Rp79 Miliar

×

Korupsi Pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Kejati Sultra Sita Rp79 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kajati Sultra, Dr Patris Yusrian Jaya SH MH (kanan) bersama barang bukti uang sitaan. Ist.

TEROPONGNEWS.COM, KENDARI  – Tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita sejumlah uang kurang lebih Rp79 miliar, terkait perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WlUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra.

Asisten Intelijen (Asintel) pada Kejati Sultra, Ade Hermawan SH MH, dalam keterangan persnya, Kamis (24/08/2023), menyebutkan, uang yang disita tersebut berbentuk uang rupiah, dolar Singapore (SGD) dan dolar Amerika (USD).

Uang yang disita dalam bentuk rupiah (Rp) 59.275.226.828, uang dalam bentuk dolar Singapore (SGD) 1.350.000 setara dengan Rp.15.273.900.000 dan uang dalam bentuk dolar Amerika (USD) 296.700 setara dengan Rp.4.539.510.000.

Menurut Ade, total uang yang telah berhasil disita Penyidik sejumlah Rp.79.088.636.828. Uang tersebut disita dari rekening tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut diatas. *