Gaya HidupKesehatanKriminalitas

Kebiasaan Jorok Lukas Enembe, Sakit atau Apa? 

×

Kebiasaan Jorok Lukas Enembe, Sakit atau Apa? 

Sebarkan artikel ini
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe saat keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka TPPU, di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023). (Foto : Morteza Syariati Albanna/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, kembali menjadi pembicaraan publik. Bukan terkait dengan perkara korupsi yang disandangnya, tapi tentang kebiasaan sehari-hari saat menjadi penghuni rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dia disebut-sebut oleh sesama tahajan KPK mempunyai kebiasaan jorok. Tak tanggung-tanggung, sering buang air kecil di celana dan tempat tidur. Bahkan, Lukas kerap bertelanjang. 

Kabar soal kebiasaan jorok Lukas Enembe awalnya disampaikan pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona. Petrus mengaku menerima surat dari 20 penghuni Rutan KPK yang berisi keluhan dengan kondisi Lukas Enembe yang sering buang air kecil di celana dan tempat tidur.

Dia mengatakan surat yang ditulis para tahanan itu tertanggal 27 Juli 2023 dan ditujukan ke majelis hakim kasus Lukas, Dewas KPK, Pimpinan KPK, Pimpinan Komnas HAM, Kasatgas JPU Kasus Lukas, Kepala Rutan KPK. Surat diberikan ke pengacara Lukas, Cyprus A Tatali, di Rutan KPK pada Rabu 2 Agustus 2023. Petrus mengatakan telah meneruskan surat ke majelis hakim, KPK dan Komnas HAM.

“Dalam surat yang ditandatangani John Irfan, tahanan Rutan dan 19 tahanan rutan lainnya, menuliskan bahwa Bapak Lukas Enembe selama enam bulan di rutan, selalu kencing di celana dan di tempat tidur,” kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/8/2023).

5111
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Petrus mengatakan para tahanan menyebut Lukas Enembe juga tidak membersihkan diri setelah buang air besar. Surat yang ditulis tahanan bernama John Irfan itu, katanya, menyebut Lukas pernah buang air kecil di kursi di ruangan bersama tahanan.

“Kencing di celana di kursi di ruang bersama, meludah ke lantai ataupun di tempat tempat lain di mana dia berada, tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar, dan tidur di atas kasur yang sudah berbau pesing, oleh karena kasur tersebut tidak diganti,” papar Petrus.

Para tahanan dalam surat itu mengaku sudah tidak sanggup lagi dengan perilaku Lukas. Petugas Rutan KPK juga disebut tidak melakukan perawatan khusus ke Lukas.

“Kami, para tahanan dengan kesibukan dan beban pikiran kami masing-masing, sudah tidak mungkin untuk menyelesaikan hal-hal di atas,” kata Petrus menyampaikan isi keluhan para tahanan.

Para tahanan menambahkan, “Yang paling mungkin kami lakukan adalah berteriak ke penjaga ketika kondisi kesehatan Bapak Lukas menurun.

Para tahanan dalam surat itu bahkan menceritakan Lukas dalam keadaan tidak pakai baju saat delegasi Komnas HAM mendatangi Rutan KPK. 

Petrus menyebut para tahanan meminta agar Lukas dirawat di rumah sakit.

“Diceritakan John, ketika datang delegasi Komnas HAM, sebelum mereka memasuki ruang tahanan, Para Tahanan rutan mendapati Bapak Lukas dalam keadaan bugil sesudah ngompol di lorong depan kamar isolasi,” ujarnya.

“Dan tanpa bermaksud mencampuri proses hukum Bapak Lukas, izinkan Bapak Lukas mendapat pengobatan dan perawatan di rumah sakit, yang lengkap dengan dokter, paramedis, peralatan,” imbuhnya.

Sementara Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengakui telah menerima surat dari para tahanan Rutan KPK terkait kebiasaan jorok Lukas Enembe di rutan. Lukas disebut memiliki kebiasaan buruk dalam menjaga kebersihan diri.

“KPK sebelumnya telah menerima surat dari para penghuni rutan di Gedung Merah Putih KPK terkait kebiasaan dari terdakwa Lukas Enembe terutama dalam hal tidak peduli menjaga kebersihan dirinya yang berakibat mengganggu tahanan lain,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak Rutan KPK untuk menyelesaikan persoalan mengenai kebiasaan Lukas itu.

“Kami segera komunikasikan dengan pihak rutan KPK untuk memastikan penyelesaian kondisi dimaksud,” ucap Ali.

Untuk diketahui, Lukas Enembe saat ini mendekam di Rutan KPK karena kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp46,8 miliar. Saat ini, kasus yang menjerat Lukas sudah masuk proses persidangan.

Penahanan terhadap Lukas ini sempat menuai perdebatan alot. Para pengacara Lukas meminta agar majelis hakim menjadikan Lukas tahanan kota.

Kabar terbaru menyebutkan Lukas Enembe layak mengikuti persidangan terkait kasus korupsi. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan second opinion Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kondisi kesehatan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang dibacakan jaksa KPK di persidangan.

IDI menyebut, Lukas saat ini pada saat terperiksa didapatkan kondisi riwayat stroke non pendarahan dengan gejala sisa dabetes melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat; Hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung; Penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus dianjurkan hemodialisis namun terpaksa dan keluarganya tidak merespons; Kondisi gambaran kekurangan sel darah merah atau klinis anemia ringan; Tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada saraf saraf kranialis atau saraf saraf otak dengan perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan.

IDI juga tidak menemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius terperiksa mampu mengendalikan emosi secara baik, dapat berpikir rasional dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik.