Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminalitas

Fakta Deklarasi di Persidangan Tidak Dipertimbangkan Oleh Hakim Peradilan TUN

×

Fakta Deklarasi di Persidangan Tidak Dipertimbangkan Oleh Hakim Peradilan TUN

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum AAI Maju Bersama Ranto P Simanjuntak melantik pengurus cabang AAI Bekasi
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Organisasi Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) di bawah Pimpinan Ketua Umum Ranto P Simanjuntak SH MH menilai Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta diduga telah berlaku tidak adil dalam memutus Gugatan Tata Usaha Negara No. 441/G/2022/PTUN.JKT pada 15 Desember 2022.

Menurut Tim Kuasa Hukum, ketidakadilan tersebut terlihat jelas dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan yang tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan diantaranya yakni Majelis Hakim tidak mempertimbangkan mengenai legalitas hukum dari Dr Palmer Situmorang SH MH yang mengklaim bahwa dirinya sebagai Ketua Umum AAI ON berdasarkan Akta “Deklarasi” yang tidak dikenal dalam AD/ ART AAI. 

Example 300x600

“Yang perlu kita ketahui bahwa senior kami Palmer Situmorang, mendeklarasikan dirinya sebagai Ketua Umum AAI ON pada tanggal 12 Februari 2022, seolah-olah dalam Munas di Bandung,” tegas Fadjar Marpaung selaku Tim Kuasa Hukum AAI di bawah Pimpinan  Ketua Umum Ranto P Simanjuntak SH MH di Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Selain mendeklarasikan dirinya sebagai Ketua Umum ON, Dr Palmer Situmorang SH MH juga menyatakan bahwa seolah-olah Munas AAI di Bandung pada 11-12 Februari 2022 terjadi pelaksanaannya, padahal faktanya Munas AAI di Bandung tersebut ditunda pelaksanaannya dikarenakan kondisi Covid-19. Fakta tersebut bersesuaian dengan bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh Para Saksi Fakta yang diajukan oleh Tergugat 2 Intervensi I, Tergugat 2 Intervensi II, dan Tergugat 2 Intervensi III, dalam proses persidangan Gugatan Tata Usaha Negara No. 441/G/2022/PTUN. JKT. 

Menurut Fadjar, selaku Tim Kuasa Hukum AAI di bawah Pimpinan Ketua Umum Ranto P. Simanjuntak SH MH, Majelis Hakim Tingkat Pertama pada PTUN, semestinya dalam Putusannya mempertimbangkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan Para Saksi Fakta yang terungkap dipersidangan, khususnya mengenai legalitas hukum Dr. Palmer Situmorang, SH., MH., apakah layak atau tidak sebagai Penggugat. 

“Karena berdasarkan AD/ART AAI bahwa Pergantian Pimpinan harus melalui Munas atau Munaslub. Dan tidak pernah ada pergantian di luar itu (Munas atau Munaslub). Kami sangat keberatan,” ucap Fadjar Marpaung bersama dengan Tim Kuasa Hukum lainnya, yaitu Luhut Ompusunggu SH, Jhon Girsang SH, MH dan Anggiat SE, SH, MH di  Gedung Graha Hartika, Bekasi Jawa Barat, bertepatan dalam Acara Pelantikan Pengurus DPC AAI Kota Bekasi.

Akibat dari Gugatan tersebut, Majelis Hakim PTUN Jakarta pada 20 Juli 2023 dalam salah satu amar Putusannya Telah Membatalkan sebagai berikut: (1) Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001148.AH.01.08. Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile, tertanggal 20 Juni 2022; (2) Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001319.AH.01.08 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile, tertanggal 12 Juli 2022; (3) Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001383.AH.01.08. Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Perkumpulan Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile tertanggal 20 Juli 2022; 

Atas Putusan tersebut, dikarenakan salah satu SK yang dibatalkan menyangkut Pembatalan terhadap Hasil MUnaslub DPP AAI versi Ranto P Simanjuntak, maka Tim Advokasi AAI di bawah kepemimpinan Ranto P Simanjuntak SH MH telah mengajukan permohonan Banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. 

“Kami selaku Tim Kuasa Hukum AAI Dibawah Pimpinan  Ketua Umum Ranto P Simanjuntak SH MH telah mengajukan Banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” ucap Fadjar Marpaung.

Hal yang mendasari pengajuan Banding tersebut oleh Tim Kuasa Hukum AAI di bawah Pimpinan Ketua Umum Ranto P. Simanjuntak SH MH dikarenakan sebagai berikut:

  1. Bahwa berdasarkan Bukti-bukti, Keterangan Para Saksi Fakta, dan Keterangan Saksi Ahli didalam persidangan Penerbitan SK MENKUMHAM  NO. AHU-0001383.AH.01.08 TAHUN 2022, tertanggal 20 Juli 2022 milik Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dibawah Kepemimpinan Ketua Umum Ranto P. Simanjuntak, SH. MH.,yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia adalah TELAH TEPAT DAN BENAR SESUAI DENGAN PROSEDUR HUKUM HUKUM YANG BERLAKU, dimana Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia   yang berlangsung pada tanggal 18 – 19 Juni 2022 di Sentul International Convention Centre (SICC) Sentul, Bogor,  Jawa Barat, telah memilih RANTO P. SIMANJUNTAK, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia Periode 2022 – 2027, yang hal mana telah tercatat dalam Berita Acara No. 006/BA/MUNASLUB-AAI/VI/2022 tertanggal 18 Juni 2022, yang saat ini telah diaktanotariilkan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI) No. 163 tertanggal 19 Juli 2022 yang dibuat dihadapan Notaris James Sinaga, S.H., M.Kn. dan mendapatkan pengesahan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar berdasarkan SK MENKUMHAM  NO. AHU-0001383.AH.01.08 TAHUN 2022, TANGGAL 20 JULI 2022, serta juga sudah memperoleh BERITA NEGARA No. 012, TAMBAHAN BERITA NEGARA RI No. 000073 tanggal 10 Februari 2023.  
  1. Majelis Hakim Tingkat Pertama PTUN tidak mempertimbangkan fakta hukum dalam persidangan yang telah berhasil membuktikan berdasarkan bukti Akta Nomor 08 Tanggal 18 Februari 2022 yang dibuat oleh Notaris JELLY NASSERI yang berkedudukan di KOTA BANDUNG dan telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0000416. AH.01.08 Tahun 2022 tertanggal 04 Maret 2022, yang kedudukan Dr. Palmer Situmorang, SH., MH. sebagai PENGGUGAT adalah Ketua Umum berdasarkan hasil Deklarasi, padahal fakta mana Mekanisme Pemilihan Ketua UMUM Asosiasi Advokat Indonesia, hanya dapat dilakukan dengan dua mekanisme yaitu Musyawarah Nasional (Munas) Dan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

“Yang perlu kita ketahui bahwa senior kami Palmer Situmorang, mendeklarasikan dirinya pada tanggal 12 Februari 2022 lalu Munas di Bandung sebagai Ketum AAI Officium Nobile,” tegas Fadjar Marpaung. 

Menurut Fadjar, Majelis Hakim Tingkat Pertama pada PTUN, semestinya dalam Amar Putusan juga mempertimbangkan mengenai kedudukan Palmer Situmorang layak atau tidak sebagai Penggugat. 

“Karena berdasarkan AD/ART AAI bahwa pergantian pimpinan harus melalui Munas atau Munaslub. Dan tidak pernah ada pergantian di luar itu (Munas atau Munaslub). Kami sangat keberatan,” beber dia. 

Tim Kuasa Hukum AAI Dibawah Pimpinan Ketua Umum Ranto P Simanjuntak SH MH kecewa dengan sikap Majelis Hakim PTUN yang tidak berani menyatakan bahwa kedudukan Dr. Palmer Situmorang SH MH. sebagai Penggugat tidak sesuai dengan norma hukum yang ada di AD/ART AAI. 

“Itu yang kami pertanyakan Majelis Hakim tidak membuat pertimbangan hal tersebut,” ata Fadjar

Tim Kuasa Hukum AAI Dibawah Pimpinan Ketua Umum Ranto P. Simanjuntak, SH. MH., juga menilai ada pelanggaran AD/ART kubu Palmer Situmorang dalam deklarasi di Bandung. 

“Dan sesuai fakta persidangan yang kami hadir dalam persidangan, ada saksi-saksi yang mengatakan bahwa Akta Nomor 8 Tahun 2002 dijadikan dasar Palmer mengajukan Permohonan Gugatan untuk mendapatkan SK dari Kemenkumham bahwa akta berita acara tersebut diragukan kebenarannya. Karena tidak pernah ada hasil keputusan Munas dan sudah ditunda pelaksanaannya oleh Sekjen DPP AAI oleh Saudara Efran dan sudah ditunda secara hybird,” ulas dia lagi. 

Artinya ia menambahkan, jadi sudah tidak ada lagi substansi Munas mengenai Pemiihan Ketua Umum AAI. “Itu yang kami anggap sebagai pelanggaran yang diduga dibuat oleh Palmer,” kata Fadjar. 

Bahkan Tim Kuasa Hukum AAI Dibawah Pimpinan  Ketua Umum Ranto P Simanjuntak SH MH mengaku telah memperlihatkan sejumlah bukti-bukti di persidangan. “Di ruang sidang kami sudah memperlihatkan sejumlah bukti-bukti pelanggaran AAI ON,” pungkas dia. 

Sementara di pihak AAI versi Palmer Situmorang saat dikonfirmasi, Sabtu (29/7/23), menganggap putusan PTUN Jakarta pada 20 Juli 2023 telah mengabulkan seluruh gugatan yang dimohonkan oleh DPP AAI ON Ketua Umum Palmer Situmorang sebagai Penggugat melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sebagai Tergugat. 

Selain Menkumham, juga terdapat pihak lain sebagai Tergugat II Intervensi  yaitu Muhammad Ismak (mantan Ketua Umum AAI 2015-2020), Arman Hanis (Ketua Umum versi Munas Makassar Juni 2022), dan Ranto Parulian Simanjuntak (Ketua Umum Hasil Munaslub Bogor Juni 2022). 

Adapun kronologi gugatan bermula karena DPP AAI telah menetapkan pelaksanaan Munas VI AAI secara hybrid di 6 venue yang berada di 5 kota di Indonesia (Medan, Palembang, Jakarta,  Bandung, dan Bali) yang diselenggarakan pada tanggal 11-13 Februari 2022. Venue utama munas berpusat di Hotel Holiday Inn Bandung. Munas yang sedianya dibuka pukul 09.00 WIB tanggal 11 Februari 2023, ternyata hingga menunggu 1×24 jam Muhammad Ismak sebagai Ketua Umum Demisioner yang seharusnya hadir membuka munas, tidak datang membuka munas bahkan tidak menemui anggota peserta munas yang sudah terlantar, sehingga memperhatikan desakan anggota yang sudah jenuh menunda munas sejak Tahun 2020, mendorong agar munas tetap dilangsungkan. Berdasarkan hal tersebut maka pada tanggal 12 Februari 2022, pukul 09.00 WIB, Johnson Sotarduga Panjaitan dalam kedudukannya sebagai Wakil Ketua Umum AAI Demisioner berdasarkan ketentuan Pasal 9 AD AAI didampingi oleh Pengurus DPP lainnya, Darwin Aritonang, Johanes Raharjo dan diketahui oleh Sekjend, membuka munas di venue utama Hotel Holiday Inn Bandung dan secara online dihubungkan kepada seluruh peserta munas dengan mengirimkan tautan/link kepada seluruh peserta secara online melalui media Whatsapp. (Sofyan Hadi)

Example 300250
Example 120x600