TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sudirman (36), warga asal Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian, lantaran nekat mencuri uang kotak amal sebuah mushola.
Pelaku tertangkap tangan oleh warga dan jemaah sekitar saat mengambil sejumlah uang di dalam kotak amal Mushola Al Hidayah, Kelurahan Pematang Wangi, Tanjung Senang, Bandar Lampung, pada Selasa (8/10/2024), Sekira pukul 22.00 WIB.
“Kita menerima informasi, perihal peristiwa pencurian tersebut, kemudian Bhabinkamtibmas setempat bersama warga sekitar berhasil mengamankan pelaku,” Kata Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan, Rabu (9/10/2024).
Pria berhasil mengambil uang yang berada di kotak amal yang terbuat dari kayu dengan cara mendongkel engsel kotak tersebut.
“Kotak amal dibawa keluar mushola, kemudian dibongkar di halaman luar,” Tambah Kapolsek.
Hasil pemeriksaan, pelaku sudah dua kali mencuri uang kotak amal di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Alasannya, buat memenuhi kebutuhan sehari hari,” Jelas Ipda Alan.
Selain pelaku, Polisi juga menyita 1 buah kotak amal masjid dan uang tunai sebesar 105 ribu rupiah.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara.