Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminalitas

Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Prov. Sumsel Ditahan Kejaksaan

×

Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Prov. Sumsel Ditahan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka dugaan kasus korupsi KONI Sumsel ditahan Kejati Sumsel. Ist.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, PALEMBANG – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2021, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel akhirnya menahan SR selaku Sekretaris Umum KONI Prov. Sumatera Selatan; (waktu kejadian dalam kapasitas sebagai PPPK) dan AT selaku Ketua Harian KONI Provinsi Sumatera Selatan Januari 2020 s.d. April 2022.

“Penahanan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tanggal 08 Maret 2023,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, kemaren.

Example 300x600

Menurut Vanny, tersangka SR dan AT dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 24 Agustus 2023 s.d 12 September 2023.

Dia menyebutkan, dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara untuk sementara sejumlah kurang lebih sebesar Rp. 5 Miliar.

Adapun perbuatan para tersangka melanggar :

Kesatu :

Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair :

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Atau
Kedua :

Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud. “Adapun modus operandinya adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif,” jelas Vanny. *TN

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *