Berita

Zulkifli Minta Disdukcapil se-Kalsel Gencar Lakukan Perekaman e-KTP Jelang Pemilu

×

Zulkifli Minta Disdukcapil se-Kalsel Gencar Lakukan Perekaman e-KTP Jelang Pemilu

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalsel, Zulkifli. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel), melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mendorong Disdukcapil kabupaten/kota se-Kalsel, untuk lebih gencar melakukan perekaman e-KTP jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kepala Disdukcapil Kalsel, Zulkifli mengatakan, hal ini sebagai bentuk upaya, dalam menyikapi isu 57 ribu pemilih di Kalsel yang terancam tidak bisa mencoblos.

Menurutnya, puluhan ribu pemilih yang tidak bisa mencoblos tersebut, merupakan efek dari dinamisnya pergerakan umur manusia.

“Karena penduduk ini dinamis, dimana setiap detiknya ada yang lahir dan meninggal, sehingga menyebabkan ruang kosong, yang menyebabkan pemutakhiran data pemilih tidak bisa mencapai 100 persen,” kata Zulkifli kepada wartawan, di Banjarbaru, Jumat (7/7/2023).

Selain itu, menurutnya, karena batas minimal usia yang bisa mengikuti pemilihan itu 17 tahun, sehingga ada sebagian yang memang masih belum dilakukan perekaman e-KTP, karena mereka baru akan memasuki usia 17 tahun mendekati pemilu.

5235
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Saat ini Disdukcapil kabupaten/kota belum bisa merekam e-KTP bagi mereka yang belum 17 tahun, dan ini bisa menyebabkan mereka berpotensi menjadi masyarakat yang tidak bisa mencoblos pada pemilu nanti,” tutur Zulkifli.

Untuk itu, lanjut Zulkifli, Diskdukcapil Kalsel menyarankan kepada Disdukcapil kabupaten/kota, agar memberikan semacam kartu identitas anak.

“Dengan diberikannya kartu identitas anak ini, maka data yang bersangkutan akan tersimpan di Disdukcapil, sehingga bisa dilakukan tracking kapan mereka memasuki usia 17 tahun, agar bisa dilakukan perekaman e-KTP,” jelas Zulkifli.

Lebih jauh Zulkifli mengimbau Disdukcapil kabupaten/kota, untuk melaksanakan sistem jemput bola seperti ke sekolah, rutan, dan desa-desa sebagai bentuk upaya Disdukcapil, dalam mendukung kevalidasian data untuk KPU.

“Kami memang tidak bisa 100 persen, disamping pergerakan umur manusia yang dinamis, juga karena lokasinya yang jauh dan tidak adanya jaringan internet untuk melakukan perekaman, ataupun manusia yang mobile (sering berpindah tempat/daerah), karena pekerjaan,” ucap Zulkifli.

Zulkifli pun menegaskan, Disdukcapil baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota berkomitmen kuat, untuk sebanyak-banyaknya melakukan perekaman e-KTP bagi masyarakat Banua.