Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminalitas

TNI Keberatan Kabasarnas Tersangka KPK: Kami Punya Ketentuan Sendiri

×

TNI Keberatan Kabasarnas Tersangka KPK: Kami Punya Ketentuan Sendiri

Sebarkan artikel ini
Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi
Example 468x60

TNI Keberatan Kabasarnas Tersangka KPK: Kami Punya Ketentuan Sendiri

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengaku keberatan dengan penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Example 300x600

“Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” kata Marsda TNI Agung Handoko dalam konfrensi pers di Manes TNI, Jumat (28/7/2023).

Marsda Agung mengaku telah mengirim tim untuk berkoordinasi kepada KPK dalam kegiatan OTT terhadap beberapa orang terkait suap yang terjadi di dalam tubuh Basarnas.

Namun saat tim TNI telah mencapai kesepakatan bahwa kasus tersebut akan ditangani TNI Marsekal Madya Henri Alfiandi telah dijatuhi status sebagai tersangka.

“Kita dari tim Puspom TNI, kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup,” kata dia.

“Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” timpalnya.

Kendati demikian, Marsda Agung memaparkan TNI akan mengikuti instruksi Palmglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk menjatuhi sanksi terhadap personel TNI yang terbukti melanggar kode etik.

“Kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment,” pungkasnya.

Sebagai informasi, tim penyidik KPK telah menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan empat orang lainnya dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp88,3 miliar.

Example 300250
Example 120x600